PT KG Bayar Kekurangan Hak 174 Mantan Karyawan

PT Karimun Granit
Pembayaran kekurangan hak eks karyawan PT KG yang terkena PHK. (Foto: Ehadif Putra)

KARIMUN – PT Karimun Granit (KG) membayar kekurangan hak mantan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Penyerahan pembayaran dilakukan di Kantor Disnaker Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja Karimun Rufindi Alamsyah, langsung Ketua DPC SPSI Karimun Anis Jasni,
dan disaksikan beberapa pihak terkait.

Manajer HRD PT KG, Hadi Utomo mengatakan, percepatan pembayaran ini dilakukan atas bentuk komitmen perusahaan kepada mantan karyawan. Ia menyampaikan penyerahan pembayaran dilakukan lebih cepat dari kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati.

“Pembayaran ini dilakukan perusahaan sebagai bentuk komitmen atas penyelesaian sengketa hubungan industrial yang telah tercapai dalam perjanjian bersama,” kata Hadi.

Hadi menyebutkan pembayaran dilakukan untuk mematuhi ketentuan Pasal 2 Perjanjian bersama tanggal 19 Agustus 2024, antara PT KG dengan DPC SPSI Kabupaten Karimun selaku kuasa dari pekerja yang terkena PHK.

Dalam kesepakatan tersebut, pembayaran paling lambat dilakukan pada tanggal 15 September 2024

Adapun besaran nilai pembayaran dilakukan sesuai dengan yang disepakati yakni sebesar Rp 782.995.880 untuk 174 mantan karyawan PT KG yang terkena PHK.

Sebelumnya PT KG melakukan PHK terhadap 174 karyawan pada bulan September tahun 2023. Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan yang difasilitasi Dinas tenaga kerja dan perindustrian Kabupaten Karimun akhirnya disepakati untuk dilakukan pembayaran atas kekurangan hak para eks karyawan.

Sementara Ketua DPC SPSI Kabupaten Karimun, Anis Jasni mengatakan, kegiatan ini merupakan hasil dari musyawarah dan mufakat sehingga bisa diselesaikan sendiri tanpa melibatkan pihak-pihak lainnya. Ia mengapresiasi pihak PT KG dalam menyelesaikan sengketa pekerja dengan perusahaan.

“Memang cukup lama permasalahan ini belum terselesaikan. Tapi, kehadiran seorang Hadi Utomo sebagai manajer HRD PT Karimun Granit yang baru beberapa bulan bertugas, bisa langsung menyelesaikan permasalahan ini yang dimediasi oleh Bupati, Kadisnaker dan mediator,” ujar Anis.

Baca juga: Pertanyakan Alasan PHK, Karyawan PT Karimun Granite Unjuk Rasa di Kantor Bupati Karimun

Sedangkan Kepala Disnaker dan perindustrian Kabupaten Karimun, Rufindy Alamsyah juga mengapresiasi PT KG dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Alhamdulillah kita ucapkan terima kasih atas itikad baik pihak perusahaan PT Karimun Granit dan semoga ini menjadi awal yang baik bagi hubungan industrial antara serikat dengan manajemen dan Disnaker sebagai satu kesatuan dari tripartid,” kata Rufindy.

“Inilah adalah bentuk perundingan dan mufakat yang bisa menghasilkan win-win solution antara perusahaan, management kita apresiasi ini sebuah anugerah,semoga menjadi contoh kedepan untuk kasus-kasus perselisihan yang diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” sambung dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News