PT TBJ Layangkan Surat Peringatan Keras Terkait Aktivitas Tongkang PT Hermina Jaya di Jeti Tanjung Irat

Ilustrasi tongkang
Kapal tongkang pengangkut bauksit di Desa Tanjung Irat, Singkep Barat, Lingga (Foto : Dok/Warga)

LINGGA – PT Telaga Bintan Jaya (TBJ), pemilik sah jeti bauksit di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, melayangkan surat peringatan keras kepada PT Hermina Jaya terkait aktivitas pemuatan bauksit yang dilakukan tanpa izin.

Surat bernomor 023/TBJ/V/2025 itu dikeluarkan menyusul penggunaan fasilitas pelabuhan milik PT TBJ oleh PT Hermina Jaya. Padahal izin Terminal Khusus (Tersus) yang dimiliki TBJ belum diperpanjang oleh Kementerian Perhubungan sejak masa berlaku terakhirnya tahun 2019.

Dalam surat resmi tersebut, PT TBJ menyebut aktivitas pemuatan bauksit oleh PT Hermina Jaya sebagai tindakan ilegal yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga tinggi nasional seperti Kominfo Polhukam RI, Ombudsman RI, Dirjen Perhubungan Laut, hingga Kejaksaan Tinggi Kepri—menunjukkan bahwa persoalan ini kini telah masuk pengawasan tingkat nasional.

Namun, ironisnya aktivitas di pelabuhan tersebut diduga masih terus berlangsung. Sumber internal terpercaya menyebut bahwa kapal tongkang milik perusahaan belum melakukan pemuatan, tetapi masih bertahan di area jeti.

“Tongkang itu memang belum loading, tapi masih ‘ngempet’ di pelabuhan. Akses dijaga ketat. Warga pun tidak bisa mendekat,” kata Ketua Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga Ruslan, Senin 12 Mei 2025.

Lebih janggal lagi, disebutkan bahwa garis polisi (police line) yang sebelumnya dipasang oleh PSDKP Kota Batam di lokasi jeti telah dilepas. Namun, Kepala PSDKP Batam Samuel Sandi Rundupadang membantah hal tersebut.

“Segel belum kita lepas, masih terpasang,” kata Samuel.

Ketika ditanya soal kemungkinan aktivitas pemuatan bauksit masih berjalan, Samuel mengaku pihaknya belum mendapat laporan resmi.

“Kami belum tahu pasti. Kami akan melakukan pengecekan kembali,” ujarnya, menjelaskan.

Sementara itu, salah satu rekanan PT Hermina Jaya Afdhal, mengatakan bahwa mereka akan mempelajari isi surat yang dikirimkan PT TBJ dan menelaah klausul yang disebutkan.

“Nanti kita pelajari suratnya, apa klausulnya,” ujar Afdhal singkat.

Baca juga: Warga Lingga Desak Transparansi Izin Terminal Khusus PT. Hermina Jaya

Ia juga menegaskan bahwa PT Hermina Jaya telah memenuhi seluruh kewajiban administratifnya terhadap negara.

“Perizinan sudah kita urus semua, kewajiban terhadap negara juga sudah dilaksanakan,” katanya, mengakhiri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News