PTSP dan Polda Kepri Bakal Kumpulkan Pengusaha Gelper, Ada Apa?

Gelper Buka di Batam
Saat anggota DPRD Komisi I melakukan sidak ke beberapa Gelper di Kota Batam. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Polda Kepri bakal mengumpulkan semua pelaku usaha gelanggang permainan (Gelper).

Agenda yang direncanakan tersebut, guna membahas dan memberikan edukasi terkait proses perizinan mengenai izin usaha Gelper.

Penata Perizinan DPM PTSP Kepri, Alfian mengatakan, berdasarkan data dari DPM PTSP Kota Batam. Saat ini baru teridentifikasi delapan pelaku usaha dan 11 titik usaha gelanggang permainan di Kota Batam.

Selain itu, Alfian menyampaikan, pihaknya baru menerbitkan satu izin untuk usaha Gelper di Kota Batam.

“Baru ada satu yang diterbitkan izin oleh DPM PTSP Provinsi, pasca OSS RBH (Online Single Submission Risk Based Approach),” kata Penata Perizinan DPM PTSP Kepri, Alfian, Rabu (10/5).

“Tetapi tadi DPM PTSP Pemerintah Kota (Pemko) Batam minta waktu, satu hingga dua hari untuk merekap atau mendata ulang jumlah totalnya,” kata dia.

Alfian mengatakan, saat ini terkait perizinan gelper ada ada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi setelah terbitnya Undang Undang Cipta Kerja PP 5 tahun 2021.

“Saat izin di Kota tidak ada batas masa berlaku usaha, selama kegiatan berlangsung izinnya tetap bisa digunakan. Izin yang diterbitkan Pemko Batam dinggap masih berlaku selama masih melakukan usaha,” kata dia.

Namun, dengan beralihnya perizinan dari OSS 1.1 ke OSS RBH atau berbasis resiko. Pelaku usaha wajib menginput data ulang, atau mengupgrade sehingga data usahanya tercatat di dalam sistem OSS RBH.

“Izin yang sudah ada sebelum OSS RBH itu, kemudian diinput ulang ke dalam sistem OSS RBH. Ini izin yang beralih ke wenangan. Sehingga Pemerintah Provinsi akan memverifikasi ulang yang sudah ada sebelumnya,” terang dia.

Sebagai bentuk sosialisai kepada pengusaha Gelper di Kota Batam, DPM PTSP Kepri dan Ditreskrimum Polda Kepri akan mengumpulkan pengusaha untuk memberikan edukasi terkait sistem OSS berbasis resiko tersebut.

“Kita sepakat ketemu usaha Gelper, untuk memberikan arahan, edukasi, ada beberapa SOP, jenis mesin, rencana usaha dan beberapa rambu-rambu yang harus dipedomani pelaku usaha, akan kita berikan arahan untuk pengusahanya,” kata dia.

Pihaknya akan minta dokumen-dokumen pendukung kegiatan usaha, juga akan melakukan verifikasi dan pemberian sosialisai peninjauan di lapangan.

“Kalau memang nanti ada indikasi usaha mengerah ke perjudian akan kami berikan arahan,” kata dia.

Lanjutnya, usaha arena permainan yang diatur pemerintah tidak ada unsur judi, bersifat permainan menggunakan mesin.

“Mesin pun tidak boleh keberuntungan, harus bersifat keterampilan,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan, mengatakan, menyikapi situasi di tengah masyarakat.

Menurut Adip Rojikan, adanya perbedaan persepsi sehingga perlu antisipasi dari pihak Kepolisian menyangkut pada sektor investor yang melibatkan para pelaku usaha termasuk dalam persepsi masyarakat tentang adanya Gelper yang terindikasi praktik perjudian.

“Tapi untuk membuktikan hal tersebut membutuhkan proses yang panjang, karena harus dikaitkan dengan unsur Pasal 303 KHUP,” kata dia.

Lanjutnya, ketika ada informasi di tengah masyarakat bahwa Gelper ada indikasi praktik perjudian. Maka mesti bersama untuk mengontrolnya dari berbagai instansi terkait.

“Polda Kepri menyikapi hal tersebut dengan melakukan langkah dengan mengedukasi kepada para pekaku usaha tersebut. Sehingga tidak terjadi kontra produktif di tengah masyarakat,” kata dia.

Agenda pertemuan rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat, sebagai bagian dari sosialosai dan edukasi bagi pengusaha.

“Pengusaha Gelper akan di panggil dan diberikan edukasi termasuk dari pihak Kepolisian menekankan bahwa Gelper itu bukan berperan sebagai memfasilitasi praktik perjudian,” tutupnya.