Pulau Bayan Disita Negara, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Pemiliknya

Pulau Bayan
Tim Reportase Ulasan Network saat berbincang dengan Petrus Selestinus di Pulau Bayan. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Kuasa hukum Ceti pemilik Pulau Bayan, Petrus Selestinus, bersuara terkait alasan pulau tersebut disita negara yang sempat viral di media sosial.

Ia menyebut plang penyitaan negara di Pulau Bayan atas permintaan pemilik.

“Plang itu dipasang atas permintaan kita karena banyak besi dan barang-barang kita dicuri orang,” kata dia saat ditemui di Pulau Bayan, Rabu 9 Mei 2024.

Pulau Bayan
Pulau Bayan. (Foto: Ardiansyah)

Selain itu lahan yang dimiliki kliennya Ceti, ada yang menjual dan mengklaim bahwa lahan itu milik orang lain.

“Jadi kita minta kantor lelang umumkan bahwa status tanah ini berada dalam sitaan negara. Karena sebelumnya, memiliki utang dan saat ini utang itu sudah lunas,” ucapnya.

Baca juga: Pemkot Tanjungpinang Belum Ketahui Penyebab Pulau Bayan Disita Negara

Ia menegaskan, penyitaan yang dilakukan negara dalam hal ini Kantor Lelang Batam merupakan terkait utang piutang dan saat ini semua aset di Pulau Bayan merupakan milik swasta.

“Jadi memang karena dulunya bank yang menangani kredit Pak Ceti ini liquidasi, maka semua kami masukan ke kantor lelang. Tapi, sudah clear semua dan rencananya akan dibangun kembali untuk tempat wisata. Waktunya tergantung Pak Ceti selaku pemilik,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News