JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya melindungi pulau-pulau kecil dari kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal.
Hal ini menyusul temuan kerusakan parah di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, saat dilakukan inspeksi mendadak oleh tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP baru-baru ini.
Pulau Citlim tercatat memiliki luas hanya 22,94 kilometer persegi, masuk dalam kategori pulau sangat kecil.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menyatakan bahwa penambangan bukanlah aktivitas yang diizinkan di pulau kecil, apalagi jika merusak lingkungan. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang sangat rentan. Tambang, apalagi yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir,” kata Koswara dalam keterangannya dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat 19 Juni 2025.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menegaskan bahwa kegiatan eksploitatif di pulau kecil sangat dibatasi.
“Kegiatan yang mengubah bentang alam tidak diperbolehkan karena akan berdampak serius pada ekosistem laut di sekitarnya,” kata Aris.
Ia menambahkan, pemanfaatan pulau kecil, baik oleh penanam modal asing maupun dalam negeri, harus memenuhi syarat ketat, mulai dari pengelolaan lingkungan, kelestarian sistem tata air, hingga penggunaan teknologi ramah lingkungan.
Pembatasan aktivitas penambangan di pulau kecil diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Putusan itu menegaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil harus berbasis pada kelestarian dan tidak boleh diskriminatif.
“Putusan ini mempertegas bahwa eksploitasi sumber daya di pulau kecil harus mengikuti prinsip berkelanjutan dan memperkuat UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagai dasar hukum utama,” ujar Aris.
Dalam sidak di Pulau Citlim, KKP menemukan satu perusahaan yang masih aktif menambang pasir meski berada di kawasan sempadan pantai. Sementara dua perusahaan lain yang sebelumnya beroperasi di sana sudah tidak lagi beraktivitas karena masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah habis.
Baca juga: Endipat Sorot Tambang di Pulau Citlim Karimun, Diduga Merusak Lingkungan
Kerusakan yang ditimbulkan sangat masif dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir Pulau Citlim. KKP menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dengan langkah hukum tegas melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Kami akan pastikan langkah pengawasan dan penegakan hukum dilakukan. Pulau-pulau kecil harus diselamatkan dari eksploitasi ilegal,” kata Koswara. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News