Puluhan Buruh Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Kepri Tuntut UMK dan UMSK Batam 2025

Buruh
Puluhan buruh asal Batam saat unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kepri. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Puluhan buruh asal Kota Batam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kepri menuntut pengesahan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2025.

“Kita menutut harus diputuskan, karena hari ini terakhir. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 16 tahun 2024,” kata ,Ketua FSPMI Batam, Ramon, Rabu 18 Desember 2024.

Ia menduga lambatnya pengesahan UMK dan UMSK Batam disebabkan adanya permasalahan komunikasi di internal dewan pengupahan dan terdapat oknum Disnakertrans Kepri yang sengaja tidak ingin membahas UMSK 2025.

“Ini yang menjadi permasalahan, karena saat kita rapat, dewan pengupahan menyebut tidak akan ada pleno UMSK,” tegasnya.

Menurutnya, Disnakertrans Kepri lepas tangan terkait permasalahan UMK dan UMSK Batam. Sebab Disnakertrans Kepri memang tidak berkoordinasi dengan Disnaker Batam untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dalam tuntutannya, mereka mengusulkan kenaikan UMSK sektor menengah naik 1,5 persen dari UMK Batam 2025 dan sektor berat naik 2,5 persen dari UMK 2025.

“Itu yang kita usulkan dan meminta kepada Gubernur Kepri segera mengesahkan UMSK ini,” ujarnya.

Buruh Batam Terus Kawal Penetapan UMK dan UMSK

Buruh di Batam terus mengawal penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) yang dijadwalkan diumumkan Gubernur Kepri pada Rabu, 18 Desember 2024.

Ketua PC Serikat Pekerja Elektronik dan Elektrik (PEE) FSPMI Batam, Masrial, mengungkapkan bahwa ratusan buruh dari Batam saat ini berada di Tanjungpinang, untuk memastikan penetapan berjalan sesuai rekomendasi yang diajukan.

“Saat ini kami di Dompak mengawal rekomendasi yang telah kami ajukan,” ujar Masrial saat dihubungi, Rabu 18 Desember 2024.

Ia menjelaskan, pihaknya baru mengetahui bahwa Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, telah mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Kepri berdasarkan Surat Nomor II.35/500.15.14.1/XII/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

Surat tersebut bersifat sangat segera dan memuat hasil pembahasan UMSK yang dilakukan pada 12 Desember 2024 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

Dalam pembahasan tersebut terdapat perbedaan pandangan antara unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Unsur pemerintah dan akademisi mendukung penetapan UMSK sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, sementara unsur pengusaha meminta penundaan.

Adapun usulan kenaikan UMK dan UMSK dari unsur pekerja FSPMI adalah:

1. Sektor Risiko Menengah (Sektor II): UMK Batam 2025 + 1,5%.

2. Sektor Risiko Tinggi (Sektor III): UMK Batam 2025 + 2,5%.

Sementara itu, unsur pekerja FSP LEM SPSI mengajukan:

1. Kelompok I: 5% dari UMK 2025.

2. Kelompok II: 3% dari UMK 2025.

3. Kelompok III: 1% dari UMK 2025.

Dalam surat itu Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Gubernur Kepri diwajibkan menetapkan UMSK Batam Tahun 2025 paling lambat 18 Desember 2024.

Baca juga: Cek Besaran Usulan UMK Kabupaten/Kota di Kepri Tahun 2025

Selain itu terdapat juga permohonan walikota kepada Gubernur untuk menetapkan UMSK Kota Batam Tahun 2025.

“Kami berharap gubernur mendengar dan memutuskan sesuai rekomendasi yang diajukan demi kesejahteraan buruh,” ujar Masrial.

Ia menekankan sekiranya rekomendasi buruh tidak ditindaklanjuti Gubernur Kepri pihaknya akan melakukan pembahasan kembali sesama serikat buruh untuk langkah selanjutnya.

“Bisa jadi kami akan demo kembali, atau menggugat SK penetapan Gubernur, karena sudah ada rekomendasinya,” tutupnya.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News