BATAM – Suasana panas melingkupi halaman depan Harmoni Suites Hotel Batam, Kepulauan Riau selama dua hari terakhir. Puluhan karyawan menggelar aksi unjuk rasa memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka nilai dilakukan secara sepihak dan tidak manusiawi oleh pihak manajemen.
Hotel yang terletak di jantung kawasan bisnis Nagoya, Jalan Imam Bonjol No. 1, karyawan menuntut keadilan atas keputusan PHK mendadak yang terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, usai rapat kilat pukul 15.30 WIB.
“Kami seperti disambar petir di siang bolong,” kata Mulyono, salah satu korban PHK yang telah mengabdi sebagai sopir selama puluhan tahun.
“Tanpa peringatan, tanpa diskusi, kami diberhentikan begitu saja. Kami punya keluarga yang harus diberi makan. Ini sungguh kejam,” katanya.
Lebih dari 50 karyawan tetap disebut-sebut menjadi korban PHK, sebagian besar merupakan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dari berbagai divisi mulai dari housekeeping, keamanan, pengemudi, front office, hingga keuangan. Mereka menduga, keputusan ini sarat kepentingan dan bentuk pemberangusan serikat pekerja.
“Yang kena paling banyak justru dari kami yang berserikat. Ini bukan kebetulan,” kata Mulyono dengan nada getir.
Dalam aksinya, para pekerja menuntut dua hal, yakni dipekerjakan kembali atau diberikan hak-hak penuh sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Salah satu poin yang turut disorot adalah hak cuti besar (cuti gajah) selama 30 hari yang disebut-sebut tak pernah diberikan secara utuh.
“Kalau perusahaan memang tak ingin kami lagi, penuhi dulu hak kami. Jangan main pecat,” ujarnya.
Alasan manajemen bahwa hotel tengah dalam masa renovasi dinilai tak masuk akal. “Tamu tetap ramai, kami sopir masih antar-jemput tamu. Ini bukan tanda-tanda bangkrut,” katanya.
Ia menyebut jika benar ada masalah finansial atau pailit, mestinya ada prosedur resmi dan transparan.
Para pekerja berharap pemerintah, khususnya Wali Kota Batam hingga Presiden RI, turut turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Dukungan dari tokoh buruh nasional dan Presiden KSPSI juga diharapkan menjadi penguat perjuangan mereka.
Di tengah aksi, mediasi digelar antara perwakilan pekerja, manajemen hotel, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam, diawasi ketat aparat kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Batam, Amuri, menyatakan belum ada PHK resmi secara prosedural. “PHK itu harus lewat proses, minimal ada surat resmi, masa tunggu, dan pemenuhan hak-hak pekerja,” katanya.
Amuri menambahkan, laporan PHK sepihak ini akan dibahas lebih dalam pada Senin, 26 Mei 2025, termasuk menilai kesesuaian dengan Pasal 43 PP No. 35 Tahun 2021 tentang efisiensi perusahaan.
“Saat ini belum bisa disimpulkan pelanggaran hak, karena mediasi masih tahap awal,” katanya.
Baca juga: Karyawan Bobol Brankas Bos Hotel di Bintan Demi Judi Online
Ia juga menegaskan, belum ada dokumen yang menyatakan hotel dalam status pailit. “Mereka hanya bilang sedang rugi,” katanya.
Sementara itu, pihak manajemen hotel belum memberikan pernyataan resmi. Upaya wartawan untuk menemui mereka belum membuahkan hasil, karena pihak keamanan menyebut manajemen belum bisa ditemui. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

















