BINTAN – Puluhan nelayan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengusir kapal mayang sedang berlabuh di wilayah konservasi perairan Desa Mapur, Kecamatan Bintan Pesisir.
“Benar, sekitar 23 kapal pompong dengan jumlah 60 orang nelayan kita melakukan aksi hanya untuk mengusir tujuh kapal mayang,” kata Kepala Desa (Kades) Mapur, Abdul Razak di Bintan, Selasa (01/08).
Abdul Razak mengatakan, nelayan Kabupaten Bintan tergabung dari nelayan Desa Mapur dan Kawal mengusir kapal mayang berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi.
Menurut dia, kapal mayang berasal dari Tanjung Balai Karimun berlabuh di wilayah konservasi berukuran kurang lebih diatas 31 Gross Tonnage (GT).
Sementara, kapal berukuran 10 GT tidak boleh berlabuh di wilayah konservasi, karena perairan Desa Mapur masuk wilayah konservasi dari pemerintah.
“Kita harus bersama-sama menjaga ekosistem laut kita. Mereka (kapal mayang) kalau berlabuh bisa tiga minggu hingga satu bulan di situ,” ucapnya.
Diharapkannya, para nelayan untuk tidak berlabuh di wilayah konservasi seperti di perairan Desa Mapur.
“Jadi, kita betul-betul menjaga terumbu karang jangan sampai rusak,” sebut dia.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bintan, Baini mengatakan, keberadaan kapal pukat mayang dikeluhkan dan meresahkan nelayan Kabupaten Bintan.
Pasalnya, wilayah operasi kapal pukat mayang bukan berada di perairan pesisir Bintan. Keberadaannya mengganggu penghasilan nelayan tradisional saat menangkap ikan maupun sotong dengan cara memancing.
“Kita sering meminta tolong ke TNI AL, dan memberitahukan ke Dinas Kelautan Perikanan terkait keberadaan kapal pukat mayang yang meresahkan nelayan kita,” terang Baini.
Baca juga: Hanyut sampai Perairan Malaysia, Nelayan Bintan Ditemukan Meninggal Dunia
Bani berharap, nelayan yang menggunakan kapal pukat mayang untuk tidak menangkap ikan maupun sotong di wilayah pesisir Bintan.
“Karena bukan tempat daerah tangkap ikan mereka. Izinnya 12 mil. Tapi, beroperasi dibawah 12 mil,” sebut dia. (*)
Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News