TANJUNGPINANG – Sebanyak 20 pedagang di tanah merah Jalan Gurindam, Teluk Keriting, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menolak relokasi ke Melayu Square.
Hal itu disampaikan Sekertaris pengurus Kontainer, Jalan Gurindam, Teluk Keriting, Avita Ully mengatakan, pedagang diminta untuk berpindah lokasi ke Melayu Square, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dinas PUPR Kepri.
“Kami menolak relokasi karena di melayu square sudah padat, dan sempit untuk berjualan,” kata Ully saat ditemui di Teluk Keriting, Rabu (25/10).
Selain itu, dalam surat pemberitahuan dituliskan bahwa lokasi yang digunakan pedagang untuk berjualan menggangu jalan atau pengendara.
“Kalau kita lihat, kami jualan di tanah merah. Namanya jalan itu yang di beton atau di aspal. Ini kami kan tak digunakann jalan,” ucapnya.
Ia menyebut, pedagang yang berada di lokasi tersebut akan tetap bertahan, karena tidak mengganggu pengendara yang lewat. “Kita juga mau nyari makan. Apalagi ini kan pedagang UMKM. Selain itu alasan kami tetap bertahan yakni menagih janji dari pemerintah terdahulu di zaman Nurdin Basirun yang ingin memajukan UMKM,” ungkapnya.
Baca juga: Pedagang Gurindam 12 Diminta Tak Jualan di Zona Merah Proyek
Ully menambahkan, 20 pedagang di Jalan Gurindam, Teluk Keriting masih menunggu Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kepri.
“Kami para pedagang masih menunggu juga RDP dengan Komisi III DPRD Kepri, agar kami mendapat kejelasan dan tidak digusur dari lokasi kami berjualan,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News