Puluhan WBP Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Diusulkan Dapat Remisi Natal 2025

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto. (Foto: Andri Dwi Sasmito)
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang resmi mengusulkan puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi khusus Hari Natal 2025.

Sejak awal Desember, Lapas Tanjungpinang terus melakukan penilaian menyeluruh terhadap perilaku dan kelayakan WBP. Karena itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, memastikan proses usulan remisi berjalan secara ketat dan terukur.

Baca Juga: Air Laut Pasang Tinggi, Warga Sei Enam Pilih Berenang Bersama

Menurut dia, pihaknya hanya mengusulkan 35 dari total 42 WBP penerima potensi remisi.

“Kita usulkan hanya 35 orang dari 42 WBP untuk mendapat remisi khusus hari Natal,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto di Bintan, Senin 8 Desember 2025.

7 WBP Tidak Diusulkan Remisi karena Melanggar Aturan

Untung Cahyo menjelaskan bahwa 7 WBP lainnya tidak memenuhi syarat untuk diusulkan.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada penilaian perilaku dan kepatuhan.

Jadi, kata Untung Cahyo Sidharto, 7 WBP yang tidak dapat remisi khusus hari Natal dikarenakan melakukan pelanggaran, dan tidak memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi khusus hari Natal tahun 2025.

Program Pembinaan Jadi Penentu Utama

Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa 35 WBP yang diusulkan telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan.

Selain itu, mereka diusulkan sebagai Remisi Khusus 1 (RK1) dengan besaran remisi beragam.

“35 orang diusulkan sebagai Remisi Khusus 1 (RK1) semua. Ada yang diusulkan mendapat remisi sebanyaj 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan,” ucap dia.

10 WBP Tambahan dari Lapas dan Rutan Lain

Kemudian, ia menambahkan bahwa ada 10 WBP tambahan yang juga diusulkan dari Lapas dan Rutan lain.

Selain itu, lanjut dia, ada 10 WBP lainnya sudah diusulkan juga untuk mendapat remisi khusus Natal dari Lapas maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) lain.

Kesepuluh WBP itu sebelumnya menjalani hukuman di beberapa tempat, seperti Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Rutan Tanjungpinang, dan Rutan Batam.

“Mereka sudah menjalani hukuman di sana. Tapi, mereka dipindahkan ke Lapas sini (Lapas Kelas IIA Tanjungpinang) untuk menjalani hukuman,” ucap dia.

Rincian Kasus 45 WBP

Seluruh usulan remisi mencakup 45 WBP, dengan rincian kasus sebagai berikut:

  • 13 kasus narkotika
  • 23 kasus perlindungan anak
  • 2 kasus pembunuhan
  • 4 kasus pencurian
  • 1 kasus korupsi
  • 1 kasus PMI
  • 1 kasus ITE

Terkait hal itu, Untung Cahyo menegaskan bahwa seluruh usulan resmi menunggu keputusan pusat.

“Kita menunggu persetujuan remisinya,” sebut dia mengakhiri.

Ikuti BeritaUlasan.codi Google News