KUDUS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan ultimatum keras kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, agar aparat tidak hanya menyita barang impor ilegal, tetapi juga menangkap pelaku utamanya.
Menurutnya, pemberantasan impor ilegal harus menyentuh langsung ke akar masalah. Hal itu disampaikan Purbaya saat meninjau Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat 3 Oktober 2025.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Janji Tambah Jatah Anggaran Daerah 2026
“Jadi Pak Dirjen, yang gini-gini orang enggak boleh lepas ya. Kalau barang kan gampang, tapi kalau orangnya tetap berkeliaran, besok dia impor ilegal lagi,” tegas Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya meminta jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan untuk tidak hanya fokus pada barang sitaan maupun pabrik asal impor ilegal.
Menurutnya, DJBC juga wajib menelusuri siapa aktor di balik impor ilegal tersebut serta memberikan hukuman yang pantas agar mereka benar-benar jera.
“Saya ingin memberi pesan ke importir ilegal, sekarang enggak bisa lari lagi. Anak buahnya juga jangan-jangan main-main,” tegasnya.
Menurut Purbaya, praktik impor ilegal selama ini merugikan negara karena menurunkan penerimaan dan merusak pasar dalam negeri. Selain itu, bisnis ilegal juga menciptakan kompetisi tidak sehat yang merugikan pelaku usaha sah.
“Tidak hanya itu saja, di tempat yang ada bisnis ilegal jadi mengalami kompetisi yang enggak fair. Ke depan akan kita perbaiki itu,” tambahnya.
Baca Jugua: Media Asing Juluki Purbaya ‘Cowboy Style’ Usai Geser Sri Mulyani dari Kursi Menkeu
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Imik Eko Putro, melaporkan hasil penindakan sepanjang Januari hingga September 2025. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menyita berbagai barang impor dan ekspor ilegal.
“Tadi ada motor besar, balpres, kain, kosmetik, kemudian alat kesehatan, kemudian ada lampu elektronik, termasuk ada sex toys,” ungkap Eko.
Eko menjelaskan bahwa barang yang paling banyak diamankan adalah rokok ilegal, dengan jumlah mencapai 1,79 juta batang dari berbagai merek senilai Rp 2,6 miliar. Rokok tanpa pita cukai tersebut sebagian besar diedarkan melalui jalur tol utara dan selatan.
Dari penyitaan itu, DJBC berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,33 miliar. Bahkan, sebagian besar kasus kini sudah masuk proses hukum dengan tahap penyidikan.
Selain itu, DJBC juga menyita satu unit mesin pelinting rokok ilegal tipe MK8 asal China yang mampu memproduksi hingga 2.500 batang rokok per menit. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan 4.688 karton minuman beralkohol tanpa pita cukai dengan nilai mencapai Rp 39,38 miliar. Dari barang tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sekitar Rp 5 miliar.*
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News















