Natuna – Pemerintah Pusat belum salurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas 2021 Rp100 miliar untuk Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).
Akibatnya, pembayaran utang piutang kepada pihak ketiga jadi terhambat.
Bupati Natuna, Wan Siswandi membenarkan DBH 2021 untuk Kabupaten Natuna belum diterima dari Pemerintah Pusat.
“Ada DBH yang belum disalurkan,” ujar Wan Siswandi usai rapat paripurna pengesahan APBD tahun 2022 di gedung DPRD Natuna, Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (30/11).
Akibatnya, lanjut Wan Siswandi, pihaknya belum bisa membayarkan hutang piutang kepada pihak ketiga.
Baca juga: Awal Desember 2021, BMKG; Waspada Gelombang Tinggi Capai Enam Meter di Laut Natuna
Meski demikian, ia memastikan akan segera melakukan pembayaran namun setelah DBH masuk ke kas daerah.
“Nanti setelah dana tunda salur masuk pasti akan dibayar,” ucap Bupati
Ia berjanji akan segera menyelesaikan persoalan tersebut, mengingat saat ini sudah memasuki akhir tahun.
“Secepatnya kita akan ke Jakarta temui Menkeu, untuk meminta kejelasan dana tunda salur yang masih tertahan oleh pemerintah pusat,” ujar Siswandi.
Ia menduga, penyebab penundaan penyaluran DBH oleh Pemerintah Pusat disebabkan oleh refocusing anggaran, meski demikian dirinya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan itu.
“Saya juga akan mengupayakan dalam waktu dekat ini bersama bagian keuangan dan teman-teman akan berangkat ke Jakarta, untuk minta disalurkan, karena memang ada anggarannya, kalau tidak ada kita tidak berani meminta,” tegasnya Bupati.