Puskeswan Batam Siap Layani Pemeriksaan Hewan Ternak dan Peliharaan

Puskeswan Batam
Puskeswan Batam. (Foto: Ist)

BATAM – Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) siap melayani pemeriksaan hewan ternak dan peliharaan milik masyarakat Batam, Kepulauan Riau.

Puskeswan di bawah pembinaan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemerintah Kota Batam, telah berdiri sejak tahun 2012 silam berlokasi di kawasan industri Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

“Puskeswan ini akan memberikan pelayanan profesional bagi hewan ternak dan peliharaan,” kata Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam, Mardanis, Ahad (12/02).

Ia mengatakan, hewan-hewan tersebut nantinya akan ditangani langsung oleh dokter dan perawat yang ramah dan berpengalaman.

“Puskewan ini telah disahkan menjadi UPTD berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Unit PelaksanaTeknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan,” katanya.

Dia menjelaskan fungsi UPTD mulai memberikan kesehatan hewan, memberikan konsultasi kesehatan masyarakat veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan dan memberikan surat keterangan dokter hewan.

“Jadi pecinta hewan bisa memeriksa kesehatan, berkonsultasi di Puskeswan tersebut,” ujarnya.

Pemeriksaan hewan
Pemeriksaan hewan. (Foto: Ist)

Untuk jam operasional buka dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dari Senin hingga Jumat. “Sabtu, Minggu dan hari besar tutup,” katanya.

Lanjut, Mardanis mengatakan, tujuannya Puskeswan ini untuk memberikan pelayanan maksimal terhadap hewan peliharaan masyarakat. Di mana prioritasnya pada hewan ternak yang juga merupakan sumber ekonomi masyarakat.

“Keberadaan Puskeswan ini memberikan layanan untuk membantu warga Batam dalam menjaga kesehatan hewan ternak dan peliharaan,” katanya.

Puskeswan juga melayani operasi kebiri kucing jantan dan steril kucing betina. Dikenakan tarif retribusi sesuai Perda Retribusi untuk pelayanan kesehatan hewan.

Sebelum operasi harus membuat janji temu atau appointment untuk menentukan jadwal operasi di nomor 089623067335. “Tarif retribusi ini diatur dalam Perda nomor 9 tahun 2019,” paparnya.

Baca juga: Warga Sei Nayon Unjuk Rasa di Depan Kantor BP Batam

Ia menambahkan seperti retribusi terapi hewan berukuran kecil dikenakan tarif sebesar Rp40 ribu, ukuran besar Rp55 ribu, vaksin kucing Rp125 ribu dan untuk vaksin anjing Rp150 ribu dan layanan kesehatan lainya.

“Pembayaran retribusi tersebut dilakukan secara non tunai atau chashless melalui kartu Brizzi atau kartu debit/ATM bank apa saja,” tutupnya. (*)