Putri Candrawati Divonis 20 Tahun Penjara

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawati dalam sidang yang berlangsung Senin (13/2) malam.

Putri dinyatakan bersalah dan terlibat secara sah dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana putri candrawati dengan pidana selama 20 tahun,” ujar hakim saat membacakan vonis terhadap Putri.

Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Istri Ferdy Sambo ini dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.