Putusan Hakim Pertaruhan Masa Depan Perlindungan Hukum Investasi di Bintan

Kuasa Hukum PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan,
Kuasa Hukum PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Advokat PT. Bintan Propert Indo Dr. Lucky Omega Hasan,S.H.,M.H. menyampaikan putusan hakim akan mempertaruhkan masa depan perlindungan hukum investasi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Sebab akan diagendakan putusan atas hasil pemeriksaan perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2024/PN.Tpg di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 28 November 2024.

“Putusan hukum perkara perdata ini merupakan pertaruhan hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi klien saya PT. Bintan Properti Indo yang dirugikan atas dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh tiga tersangka yakni Muhammad Riduan, Budiman dan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan,” kata Lucky dalam keterangan tertulisnya diterima, Senin 25 November 2024.

Hasil persidangan perdata telah membuka tabir fakta bahwa Hasan pantas dibebani pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya yang turut menerbitkan surat alas hak baru kepada pihak lain di atas tanah milik PT. Bintan Properti indo yang sampai saat ini berkas perkara masih tertahan di P-19 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bintan.

“Fakta hukum besar yang terbuka selama di persidangan yang ikut dihadiriMuhammad Riduan, Budiman, termasuk Hasan pada tanggal 30 Oktober 2024 serta hasil pemeriksaan setempat di lokasi objek tanah pada tanggal 1 November 2024 menunjukkan petunjuk hukum yang tidak terbantahkan,” katanya.

Ia menyampaikan,  ada cacat hukum formil dan materil dalam kronologi dasar terbitnya surat alas hak yang diterbitkan Muhammad Riduan, Budiman, dan Hasan pada rentang waktu tahun 2014-2016 yang melibatkan nama penerima alas hak baruseperti Yose Valentino dan Dharma Parlindungan (penggugat di perkara perdata No. 33/Pdt.G/2024/PN.Tpg).

“Seluruh cacat formil materiil tersebut sangat terang dan terbuka selama proses pemeriksaan perkara perdata berlangsung,” katanya.

Baca juga: Kadis Kominfo Kepri Diperiksa di Pengadilan, Fakta Hukum Sidang Perdata Itu Bisa Jadi Amunisi Bagi Jaksa

Kemudian seluruh pihak-pihak penerima alas hak baru yang diterbitkan oleh Muhammad Riduan, Budiman dan Hasan telah menerima penggantian/pengembalian uang sesuai surat pernyataan dari Muhammad Riduan dan Hasan serta dibenarkan oleh ketiganya selama pemeriksaan saksi di persidangan perdata

“Atas hal tersebut putusan perkara perdata nomor 33/Pdt.G/2024/PN.Tpg di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 28 November 2024, akan menjadi pertaruhan hukum apakah apakah ada masa depan yang cerah bagi perlindungan hukum investasi di Bintan atau justru sebaliknya, masa depan perlindungan hukum investasi di bintan akan menemui jalan gelap,” ujarnya.

“Semoga majelis hakim pemeriksa perkara perdata ini dapat mempertahankan objektifitas, dan independensinya untuk kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum investasi di bumi Bintan, Kepri,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News