JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah bersiap menghadapi perubahan besar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari Polri.
Karena itu, KPK menegaskan bahwa pihaknya masih mempelajari secara detail putusan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya tidak tergesa-gesa menyikapi aturan baru ini dan akan memastikan seluruh ketentuan dipahami dengan tepat.
Baca Juga: Danantara Ungkap Biang Kerok BUMN ‘Sakit’, Gara-Gara Kebanyakan Anak Usaha
“Kami masih pelajari putusan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari laman Kompas.com berumber dari Antara.
Selanjutnya, publik menyoroti putusan ini karena beberapa pejabat di KPK memang berasal dari institusi kepolisian. Misalnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang merupakan perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang satu.
Selain itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menjabat dengan status polisi aktif, meski ia diketahui telah pensiun dari Polri pada Juni 2025 lalu.
Polisi Aktif Wajib Mundur
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa anggota Polri tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Meskipun terdapat penugasan atau instruksi dari Kapolri.
Putusan tersebut merupakan hasil pengujian perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis (13/11/2025) lalu dalam sidang.
Selain itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Adalah syarat mutlak yang tidak dapat ditafsirkan lain dalam pengisian jabatan sipil.
Baca Juga: Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan Diubah, Pasien Kini Bisa Langsung ke RS Tipe A
Menurut MK, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru dianggap tidak memperjelas norma. Dan bahkan mengaburkan makna sebenarnya yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
Karena itu, frasa tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN yang berada di luar kepolisian.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















