PWI dan Dewan Pers akan Menggelar UKW di Batam, Ini Persyaratannya!

Logo PWI.

TANJUNGPINANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke-14 di Batam pada 1-2 Juli 2022 mendatang.

Panitia pelaksana UKW oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke-14, menetapkan 12 ketentuan yang wajib dipenuhi oleh para calon peserta.

Ketua Pelaksana UKW PWI ke-14, Hadli menyampaikan, UKW PWI Pusat serta Dewan Pers itu akan berlangsung tanggal 1-2 Juli 2022 mendatang di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Menurutnya, jenjang UKW sangat penting diikuti oleh jurnalis dan menyarankan wartawan untuk mengikuti UKW.

“Pendaftaran telah dibuka sampai batas waktu penyerahan berkas pada 5 Juni 2022 mendatang, gratis,” kata Hadli, Jumat (27/05).

Hadli melanjutkan, setelah berkas dikumpul maka tahapan selanjutnya calon peserta UKW akan mengikuti pra UKW pada 21 Juni 2022 secara Virtual.

Hal ini dilakukan, untuk mematangkan calon peserta sebelum mengikuti atau menjalani UKW nantinya.

Tingkatan yang diikuti peserta dimulai dari UKW Muda, Madia dan UKW Utama.

“Selain PWI, UKW yang diselenggarakan bersama Dewan Pers juga bekerjasama dengan IJTI Kepri,” ucap pria yang akrab disapa Tok Ali itu.

Sebagai syarat mengikuti UKW ini, untuk UKW wartawan media cetak, nnline dan radio calon peserta wajib melengkapi 12 berkas.

Diantaranya :

1. File Foto 3×4 (Background Putih/Biru/Merah) Tidak Berbingkai/Garis Tepi.

2. File KTP.

3. File Curriculum Vitae (Cv).

4. File Surat Pernyataan Bukan Bagian Parpol/Pemerintah/Swasta/Tni/Polri (Wajib Materai) Kecuali RRI, TVRI, Antara, Hanya Melampirkan Keterangan Bukan Anggota Parpol.

5. File Surat Pernyataan Akan Masuk Anggota Pwi (Kalau Sudah Anggota Pwi, Lampirkan Kartu Anggota PWI)

6. File Formulir Pendaftaran (Tanda Tangan Pemred & Cap Perusahaan)

7. File Pengalaman Jurnalistik/Data Jurnalistik

8. File Surat Tugas/Rekomendasi (Tanda Tangan Pemred & Cap Perusahaan Serta Kop Surat Perusahaan).

9. File SK Kemenhukam Media.

10. File Verifikasi Faktual Media/Administrasi, Jika Belum Ada Melampirkan Akta Halaman Depan Hingga Halam Terakhir.

11. Kartu Pers Media.

12. File Sertifikat UKW Sebelumnya (Kecuali Calon peserta Muda)

“Berkas wajib digabung dalam 1 email dengan Judul Nama Lengkap Calon Peserta UKW sesuai KTP dalam bentuk PDF dan dikirim ke email [email protected]. Bagi peserta dari PWI Kabupaten Kota, wajib berkoordinasi dengan Ketua PWI Kabupaten Kota,” jelas Tok Ali.

Selain itu, calon peserta dari Jurnalis Televisi wajib berkoordinasi dengan pengurus IJTI Kepri.

“Untuk calon peserta pendaftaran bisa dilakukan ke nomor telphone 085263665504,” tutup Tok Ali, Wakil Ketua Bidang Investasi PWI Kepri.