PWI Kepri Buka Pendaftaran untuk Anggota Muda

Ketua PWI Kepri Andi. (Foto:Dok/PWI Kepri)

TANJUNGPINANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepri kembali membuka peluang bagi wartawan yang kompeten untuk bergabung menjadi anggota muda.

Pendaftaran sebagai anggota Muda PWI Kepri berlangsung hingga 30 Juni 2024.

Ketua PWI Kepri, Andi meminta kepada seluruh Ketua dan pengurus PWI di kabupaten/kota se-Kepri untuk membuka pendaftaran di daerah masing-masing.

Pasalnya para calon Anggota Muda PWI Kepri diharuskan mendapat rekomendasi, atau usulan dari PWI kabupaten/kota.

Bagi yang berminat, kata Andi, calon anggota bisa mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan pengurus daerah.

“Terdapat tiga rangkap formulir yang disediakan PWI Kepri. Pertama formulir pendaftaran, kedua pernyataan kesediaan bergabung dengan PWI, dan ketiga pernyataan dari pemimpin redaksi benar bekerja di media,” terang Andi.

Kemudian, lanjutnya, wartawan bersangkutan harus bekerja pada media yang berbadan hukum. Bagi yang telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) melampirkan sertifikat/kartu UKW.

Andi juga menjelaskan calon anggota PWI bisa menghubungi sekretariat PWI kabupaten/kota yang ada di setiap wilayahnya.

“Setiap calon anggota Muda PWI Kepri bisa menghubungi Ketua PWI Kabupaten/Kota yang ada di daerah masing-masing untuk mengisi formular dan mendapatkan rekomendasi untuk diteruskan ke PWI Kepri,” ungkap Andi.

Ditanya soal orientasi Organisasi Keanggotaan dan Kewartawanan (OKK) anggota baru, Andi mengatakan, pihaknya akan menyelenggarakan tahapan yang penting itu pada penerimaan anggota baru.

“Seluruh anggota muda PWI akan mengikuti Orientasi OKK. Begitu juga anggota Muda PWI Kepri yang sampai saat ini belum pernah ikut orientasi OKK,” tambah dia.

Pada kesempatan itu, Andi yang didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kepri Novianto menegaskan, soal perpanjangan Kartu Anggota Biasa dan Muda.

Ke depan, berdasarkan PD/PRT kata Andi, bagi Anggota Biasa PWI yang telah habis masa berlakunya lebih dari satu tahun, maka anggota bersangkutan akan kembali menjadi anggota Muda PWI.

“Makanya PWI Pusat memberikan tenggat waktu Maret 2024 lalu, untuk memperpanjang Kartu Anggota Biasa yang habis berlakunya lebih dari satu tahun. Ke depan tidak ada lagi diskresi terhadap anggota yang telah mati kartunya lebih dari satu tahun, “urai Andi.

Begitu juga Kartu Anggota Muda PWI yang telah habis masa berlakunya lebih dari satu tahun, maka anggota tersebut tidak bisa naik tingkat menjadi anggota biasa.

“Semua itu berdasarkan PD/PRT PWI,” tutup Andi.