PWI Kepri Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan di Tanjungpinang

Wartawan Tanjungpinang
Novendra alias Era wartawan digitalnews usai melapor ke Polresta Tanjungpinang usai mengalami tindakan pengeroyokan oleh oknum paslon nomor urut 01. (Foto: Dok Tigor)

TANJUNGPINANG – Ketua PWI Kepri, Andi menyayangkan adanya kejadian tindakan kekerasan kepada wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik. Menurut Andi, kerja-kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Andi menjelaskan, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Maka siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta,” katanya.

Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VII Ketentuan Pidana.

Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Andi meminta kepada perusahaan media juga ikut mendampingi wartawannya yang mengalami tindakan kekerasan.

Baca juga: Wartawan Tanjungpinang Lapor Polisi Usai Dicekik Pendukung Paslon di Depan Rumah Rahma

Sebelumnya diberitakan, Novendra alias Era wartawan digitalnews melapor ke Polresta Tanjungpinang usai mengalami tindakan pengeroyokan oknum pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 01 di depan rumah Rahma, Perumahan Sapphire Hill, Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa sore 26 November 2024.

Laporan itu sudah teregister dengan nomor LP/B/166/XI/2024/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPULAUAN RIAU. Adapun materi yang dilaporkan adalah Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.

Kejadian itu bermula saat Era hendak meliput ke lokasi, karena mendapat informasi adanya penggeledahan terkait dugaan Money Politics yang diduga melibatkan tim pemenangan paslon nomor urut 01.

Setibanya di lokasi, Era tiba-tiba didatangi beberapa orang yang keluar dari rumah Rahma. Usai bersalaman oknum berinisial HH tiba-tiba memukul topi Era dan mencekiknya. “Kau buat berita itu bagus-bagus kau,” ujar HH kepada Era.

Tidak hanya HH, oknum pelaku lainnya juga membenturkan kepalanya ke kepala Era.

“Sudah buat laporan, tadi ada suatu tindakan kurang mengenakkan, saat saya mau melakukan upaya peliputan dari adanya informasi yang beredar terkait penggeledahan dugaan money politics,” kata Era, Selasa malam. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News