RA, Ibu Buang Bayi di Bintan Bebas dari Jeratan Hukum

Bayi Laki-laki Dalam Kardus Terima Bantuan dari Alumni SMP N 1 Bintan Timur
Alumni SMP Negeri 1 Bintan Timur Angkatan 1993 menyalurkan bantuan kepada bayi yang dirawat bidan Puskesmas Sei Lekop. Foto: Andri Dwi Sasmito.

BINTAN – Wanita berinisial RA yang merupakan pelaku yang membuang bayi pada bulan Juni lalu, kini bebas mengurus bayi-nya setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 29 Agustus 2022.

RA merupakan ibu kandung bayi berjenis laki-laki yang sudah dibuangnya di samping Panti Asuhan Bintan Insani berada di Kampung Sidomulyo, RT03/RW05, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu (18/06).

“Kita berikan upaya hukum diversi, supaya RA mengurus bayinya. RA masih dibawah umur. Ya, usianya 17 tahun,” kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu TP Sipahutar di Bintan, Ahad (25/09).

Di UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 1 angka 7 berbunyi, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Saat di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kata Iptu TP Sipahutar, diundang hingga dihadirkan kalangan anak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan, pekerja sosial, Balai Pemasyarakatan dan pekerja sosial.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Bintan Timur

“Sedangkan AS, yang merupakan ayah biologis bayi tersebut sudah berusia 20 tahun. Tetap kita proses sesuai aturan yang berlaku. Sekarang sudah di tahap satu,” terang dia.

Tersangka AS melanggar Pasal 308 KUHPidana dan/atau Pasal 77B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 308 KUHPidana menyebutkan, kalau ibu menaruh anaknya disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain tidak berapa lama sesudah anak itu dilahirkan oleh karena takut akan diketahui orang ia melahirkan anak, atau dengan maksud akan terbebas dari pemeliharaan anak itu meninggalkannya. Maka hukuman maksimum yang tersebut dalam Pasal 305 dan 306 di kurangi seperduanya.

Pasal 305 KUHPidana, ancaman hukuman lidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, dan Pasal 306 KUHPidana ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.

Kemudian, di Pasal 77B UU Nomot 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 776C, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

“Tersangka takut dan malu disebabkan bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar pernikahan,” sebutnya.

Baca juga: Astaga, Pelajar Buang Bayi ke Semak-Semak di Batam