Ranperda Angkutan Massal Kota Batam Belum Rampung, Masa Kerja Pansus Ditambah 45 Hari

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, pada Senin 24 Maret 2025 (Foto:Randi RK/Ulasan.co)

BATAM – DPRD Kota Batam menyetujui perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.

Diketahui, Pansus Angkutan Umum Massal ini diketuai Setia Putra Tarigan, dan Dycko Barcelona Maryon sebagai sekretaris.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, Senin 24 Maret 2025. Dari total 50 anggota dewan, sebanyak 36 hadir dalam sidang tersebut.

Menurut Kamaluddin, materi ranperda sudah dibahas namun masih ada beberapa aspek yang perlu diperdalam.

“Kita ingin memastikan setiap poin dalam ranperda ini benar-benar matang dan komprehensif. Karena itu, pansus belum dapat menyampaikan laporan finalnya,” ujar Kamaluddin dalam sidang.

Dia juga menambahkan bahwa mekanisme fasilitasi dari Gubernur Kepri masih diperlukan, sebelum ranperda ini dapat ditetapkan.

Dengan pertimbangan tersebut, kata dia, pansus mengajukan perpanjangan masa tugas selama 45 hari agar pembahasan bisa lebih mendalam.

Dalam sidang, Kamaluddin juga meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir.

“Apakah saudara-saudara setuju dengan perpanjangan masa tugas Pansus Ranperda Angkutan Umum Massal selama 45 hari?” tanyanya.

Anggota dewan pun serentak menyatakan setuju. Dengan demikian, perpanjangan masa tugas Pansus Angkutan Umum Massal resmi disahkan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, menyebutkan bahwa Pemko Batam telah mendorong penggunaan transportasi umum sejak 2013 melalui pengembangan sistem transportasi berbasis bus pintar.

Close