BATAM – Aliansi Mahasiswa Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa Peringatan Darurat Pelanggaran HAM di Rempang dengan menggeruduk kantor BP Batam, Senin 23 Desember 2024.
Sambil membentangkan sepanduk sebagai bentuk solidaritas kepada masyarakat Rempang-Galang menyusul aksi kekerasan yang diduga dilakukan PT Meg terhadap masyarakat yang terdampak PSN Rempang Eco City.
Dalam aksi tersebut mahasiswa juga membawa sejumlah atribut dan juga diwarnai aksi bakar ban. Sempat terjadi ketegangan dengan aparat karena mahasiswa berupaya menerobos kawat berduri. Namun aksi tersebut dapat diredam aparat. Mahasiswa juga membacakan sejumlah narasi dukungan terhadap masyarakat rempang.
Berikut Surat Pakta Integritas BP Batam untuk Masyarakat Rempang berisi tuntutan mahasiswa yang dibacakan oleh salah satu kordinator Aksi sekaligus Koordinator Wilayah BEM SI Kerakyatan Sumatera Bagian Utara, Respati Hadinata.
1. Meminta BP Batam hadir di tengah-tengah masyarakat Rempang.
2. BP Batam dan gubernur wajib melihat dampak dan permasalahan sosial yang terjadi di Rempang dan menyurati kementerian terkait guna membahas perizinan PT MEG yang melakukan pelanggaran Hak Asasi kekerasan terhadap masyarakat terdampak PSN.
3. BP Batam dan gubernur bertanggung jawab untuk mengontrol PT MEG agar tertib administrasi agraria.
4. BP Batam dan gubernur harus transparan kepada masyarakat yang disaksikan di hadapan PT MEG guna mendeskripsikan wilayah yang tidak boleh dimasuki oleh PT MEG.
Dalam aksi itu mahasiswa juga mempertanyakan mengapa pihak keamanan PT Meg sudah bisa melakukan patroli di wilayah Rempang yang dinilai seharusnya menjadi tugas BP Batam yang berujung pada munculnya aksi kekerasan tersebut.
Menanggapi hal itu, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Harlas Buana, pasca menemui kerumunan massa mengatakan, PSN Rempang Eco City merupakan kolaborasi banyak pihak tidak hanya BP Batam.
Menurutnya, investasi di Rempang pada 5 tahun pertama akan membutuhkan ribuan tenaga kerja. BP Batam juga akan memastikan dan mengawal warga lokal akan mendapatkan pekerjaan tersebut.
“Bagaimana mekanismenya nanti ada instansi terkait yang mengaturnya,” ujarnya.
Terkait patroli yang dilakukan oleh keamanan PT Meg ke pemukiman warga terdampak, ia belum mau memberikan keterangan.
“Nanti akan kami jelaskan lebih lanjut,” ujarnya.
Direktur PTSP BP Batam Klarifikasi Pernyataannya
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Harlas Buana mengklarifikasi pernyataannya yang mengatakan belum ada yang meninggal pada pada bentrokan antara keamanan PT MEG dan warga Kampung Sembulang Hulu dan Kampung Sei Buluh, Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang pada 18 Desember 2024 lalu.
Pernyataan itu terlontar saat mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor BP Batam pada Senin 23 Desember 2024. Saat itu itu salah satu mahasiswa mengatakan ada korban meninggal dalam bentrokan di Galang Pulau Rempang.
Ia pun menjawab bahwa belum ada yang meninggal. Jawaban ini pun memicu reaksi dari mahasiswa yang meneriaki apakah harus ada yang meninggal dulu baru konflik ditangani.
Baca juga: Pengembangan Rempang Eco City Upaya Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Sosial
Harlas Buana mengaku hanya salah pengucapan, karena pada saat pernyataan itu terlontar hanya berupaya menjawab pernyataan mahasiswa yang mengatakan ada masyarakat yang meninggal.
“Sebenarnya maksud saya tidak ada yang meninggal, bukan ‘belum’. Tidak mungkin kami berharap nanti ada yang meninggal,” klarifikasinya.
Terkait tuntutan mahasiswa yang belum bisa ditandatangani BP Batam terkait penyelesaian masalah Rempang, ia menegaskan pihaknya akan tetap mempelajari apa yang disampaikan oleh mahasiswa.
“PSN Rempang Eco City ini kan tidak hanya BP Batam sendiri, ada banyak pihak yang terkait lainnya,” tutupnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News