TANJUNGPINANG – Ratusan nelayan dari Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) dan aktivitas penambangan sedimentasi pasir laut di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kamis 15 Mei 2025.
Suasana di depan Gedung Daerah Tanjungpinang memanas ketika massa mengenakan atribut khas nelayan dan membawa spanduk berisi tuntutan, para demonstran menyuarakan penolakan keras terhadap kebijakan yang dinilai merugikan nelayan tradisional. Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan Kepolisian dan Satpol PP Provinsi Kepri.
Koordinator aksi, Distrawandi, menegaskan bahwa penambangan pasir laut telah merusak lingkungan dan mengancam mata pencaharian nelayan.
“Sedimentasi akibat tambang pasir laut sangat merusak ekosistem laut kami. Kami mendesak pemerintah untuk membatalkan kebijakan tersebut,” katanya dalam orasi.
Tak hanya itu, massa juga menolak penerapan VMS yang membatasi ruang gerak nelayan kecil hingga hanya 12 mil laut dari bibir pantai.
“Aturan ini sangat memberatkan kami. Kalau lewat 12 mil, kami bisa ditangkap, padahal laut adalah sumber kehidupan kami,” ujarnya.
Baca juga: Nelayan Tradisional di Bintan Tolak Kebijakan Ekspor Pasir Laut Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan, ratusan nelayan masih bertahan di lokasi aksi sambil menunggu kehadiran perwakilan dari Pemprov Kepri dan DPRD Kepri untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News