BATAM – Ratusan warga Taman Jasmin Kebun RT03/RW14, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menolak kehadiran PT Cakrawala Inti Wisata pada Rabu (20/07).
Salah seorang warga, Lutter Ginting mengatakan, PT Cakrawala datang dengan maksud hendak mengukur lahan yang saat ini dihuni sekitar 350 keluarga.
Akan tetapi, PT Cakrawala dapat tak menunjukkan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Padahal, lahan tersebut telah sah menjadi lahan hutan lindung sejak 2019 lalu.
“Kami tak terima. Kalau memang betul mereka, harus didampingi beberapa pihak. Ini lahan hutan lindung. 2019 lalu DPR RI langsung yang turun dan ada plangnya,” ungkap Ginting.
Ia menjelaskan, dengan tidak lengkapnya dokumen PT tersebut, warga khawatir kasus penipuan lahan kaveling akan terjadi seperti perusahaan sebelumnya.
Ginting menegaskan, PT Cakrawala harus mengantongi izin dari KLHK terlebih dahulu kemudian menunjukkannya kepada warga.
“Kami minta agar PT Cakrawala tidak melakukan pengukuran dan segera menunjukkan surat dari KLHK,” tegas Ginting.
Sementara itu, salah seorang perwakilan PT Cakrawala, Ismail mengatakan, kedatangan pihaknya hanya untuk mengukur lahan itu. Menurutnya, terjadi miskomunikasi antara pihak PT dengan warga setempat.
“Nanti andaikan ada ganti rugi, takut pula salah bayar. Kami tidak ada niat mau menggusur. Setelah itu kita berembuk. Warga maunya seperti apa, kita mampunya seperti apa,” ucap Ismail.
Baca juga: Innalillahi, Siswi SMA Tewas Tertimpa Pohon Kelapa di Batam
Kendati demikian, ia tak mampu menjelaskan status kepemilikan lahan itu. Ia mengaku tidak mengetahui pasti perihal tersebut. “Untuk kapasitas itu saya tidak bisa menjawab. Saya hanya orang lapangan,” ucapnya lagi.
Pihaknya pun kini akan menuruti permintaan warga untuk menunjukkan surat dari KLHK. (*)