Ratusan Warga Sungai Binti Batam Tertipu Jual Beli Kavling Bodong 

Lokasi Kavling diduga bodong di Sungai Binti, Sagulung (Foto: dok/warga)

BATAM – Ratusan warga di Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, diduga menjadi korban penipuan jual beli tanah alias kavling bodong.

Perusahaan pengembang yang disebut-sebut sebagai pelaku adalah PT Era Cipta Karya Sejati. Warga melaporkan dugaan penipuan ini ke Polresta Barelang dan Polda Kepri pada Senin, 7 Juli 2025.

Hal ini disampaikan oleh Lurah Sungai Binti, Jamil. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sudah sejak awal mengingatkan warga untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kavling murah yang tidak jelas legalitasnya.

“Saya sampaikan untuk memastikan apakah status lahannya legal sebagai Kavling Siap Bangun (KSB). Jangan sampai masyarakat sudah membayar, justru menjadi masalah di kemudian hari,” ujar Jamil, Rabu, 9 Juli 2025.

Ia pun pernah bersurat kepada BP Batam pada Desember 2022. Hasilnya BP menyebutkan tidak pernah lagi menerbitkan KSB sejak tahun 2016. Meski telah diberikan imbauan, sebagian warga tetap melanjutkan proses pembelian kavling tersebut.

“Sudah saya ingatkan. Waktu itu ada warga yang menerima (peringatan), ada yang membatalkan pembelian, dan ada yang tetap melanjutkan dengan mencicil. Tapi tidak mungkin juga saya memaksa. Yang penting saya sudah sampaikan,” katanya melanjutkan.

[VIDEO] BP BATAM SEGEL REKLAMASI ILEGAL DI TELUK TERING

Ia juga menekankan bahwa pembeli seharusnya memahami siapa pihak yang berwenang dalam urusan tanah tersebut.

“Jangan sampai beli motor Honda, tapi urus suratnya ke dealer Yamaha. Jangan sampai beli tanah sama Pak Joko Widodo (Direktur PT Era Cipta Karya Sejati), tapi pas bermasalah malah tanya ke lurah. Lurah kan tidak tahu apa-apa,” tegasnya.

Menurut data yang dihimpun dari warga, jumlah korban diperkirakan mencapai 317 kepala keluarga. Harga kavling bervariasi, mulai dari Rp35—40 Juta untuk petak rumah hingga Rp70 juta untuk lahan ruko, dengan estimasi total kerugian mencapai Rp9 miliar.

Jamil menambahkan bahwa pihak kelurahan hanya bertindak sebagai fasilitator dalam proses pelaporan warga ke aparat penegak hukum. Warga juga telah membuat pelaporan ke Polresta Barelang dan sebagian ke Polda Kepri pada Senin, 7 Juli 2025.

“Saya tidak bisa ikut terlalu jauh, hanya mendampingi sebagai pemerintah setempat,” tuturnya menerangkan.

Informasi terakhir yang ia terima menyebutkan kantor PT Era Cipta Karya Sejati yang berada di kawasan Batu Aji kini sudah tidak lagi beroperasi. Diduga kantor tersebut hanya disewa sementara.

“Makanya kasus ini jadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH). Masyarakat berharap APH bisa bertindak lebih cepat,” ujarnya menyampaikan.

Mantan Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Curi Tiga Motor Warga Bintan

Ombudsman Kepri Siap Terima Laporan Warga

Kasus ini juga disoroti oleh Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari. Ia mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait kasus tersebut. Namun ia mendorong warga yang menjadi korban untuk melapor ke Ombudsman.

“Nanti kami lihat. Kami minta dulu gimana informasinya. Apakah lahan itu hutan, milik perusahaan, atau belum dialokasikan sama sekali? Existing-nya bagaimana? Sudah dibangun atau belum?” ujarnya kepada ulasan.co.

Ia menyebut pelaporan ke kepolisian atas dugaan penipuan sudah merupakan langkah tepat. Namun, menurutnya, aspek administrasi dan status legal tanah juga perlu diperjelas untuk menemukan solusi yang lebih menyeluruh.

“Untuk pidananya, silakan ke kepolisian. Sudah benar itu, karena ini kan dugaan penipuan. Tapi status lahannya itu juga harus dilihat. Kalau ternyata tanah belum dialokasikan, dan sudah dibangun, maka barangkali ada peluang solusi melalui BP Batam,” ujarnya menjelaskan.

Ia juga menyoroti potensi keterlibatan oknum dalam kasus ini, “Jangan-jangan ada pula oknum BP Batam atau Ditpam yang ikut meyakinkan warga, itu harus dilihat. Apalagi kita sering dengar ada yang seperti itu. Maka penting bagi warga untuk menyampaikan data yang apa adanya,” tambahnya menyambungkan.

Terkait informasi bahwa kantor pengembang, PT Era Cipta Karya Sejati yang tak jelas kini berada dimana, Lagat menyebut hal itu memperkuat indikasi penipuan.

“Kalau kantornya kabarnya sudah berubah jadi bimbel, ya berarti ada niat untuk menghilang. Itu ranah pidana, biar kepolisian yang proses,” katanya menekankan.

Namun demikian, Lagat menegaskan bahwa negara tidak bisa lepas tangan begitu saja, terlebih jika kerugian warga telah berlapis, membeli lahan ilegal dan membangun rumah di atasnya.

“Negara sedapat mungkin membantu mencari solusi. Tidak menjamin sepenuhnya, tapi setidaknya melihat kemungkinan penataan. Kalau tanahnya memang belum dialokasikan, mungkin bisa diputihkan oleh BP Batam. Tapi kalau sudah milik perusahaan, itu jadi tantangan tersendiri,” paparnya menerangkan.

Lagat pun memastikan Ombudsman terbuka untuk menerima laporan resmi dari warga, dan akan melihat sejauh mana peran pengawasan lembaganya dapat dimaksimalkan.

“Bukan tidak mungkin ada solusi. Tapi semua bergantung pada data dan penyampaian warga untuk menyampaikan informasi secara terbuka. Kita siap bantu di ranah yang menjadi kewenangan kita,” tuturnya.

Pewarta: Randi Rizky K