Razia Masker dengan Denda Rp250.000 Ternyata Hoaks

Ilustrasi

Tanjungpinang, Ulasan.co – Informasi berantai lewat WhatsApp mengenai digelarnya razia masker dari jajaran Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika), ternyata tidak benar (hoaks), Selasa (23/6).

Syaifullah, selaku camat Kundur menyatakan bahwa informasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi adanya sebutan sanksi bagi yang melanggar dikenakan denda Rp250.000, lalu menyapu jalan, hingga menyanyikan lagu wajib.

“Kok saya belum tahu akan aada razia masker di tengah masyarakat dengan menerapkan denda Rp 250.000. Maupun denda sosial menyapu jalan hingga menyanyikan lagu wajib. Justru saya baru mengetahui melalui ketika ditanya wartawan,” ujar Syafullah dilansir dari laman Batampos.co.id.

Syaifullah yang juga Ketua Tim Gugus Covid 19 Kecamatan Kundur mengimbau masyarakat agar selalu waspada, dan hati-hati apabila menerima informasi atau berita.

Di sisi lain, Kapolsek Kundur Kompol Endi Endarto, mengaku terkejut ketika mendapat informasi tersebut.

“Kami mengajak masyarakat memasuki new normal tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker, serta mencuci tangan memakai sabun,” tegasnya.

Pewarta: Boby

Editor: Redaksi