Razia Miras Ilegal, Polda Kepri Sita Puluhan Botol Beragam Merek di Batam

Personel Polda Kepri memeriksa minuman keras di warung-warung Kota Batam. (Foto: dok/Polda Kepri)
Personel Polda Kepri memeriksa minuman keras di warung-warung Kota Batam. (Foto: dok/Polda Kepri)

BATAM – Penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali dilakukan Subdit Gasum Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri, sehingga operasi ini berhasil mengamankan 16 penjual miras ilegal di sejumlah titik Kota Batam.

Kegiatan penindakan di tempat-tempat yang disinyalir mengedarkan miras ilegal tersebut digelar pada Kamis 4 Desember 2025, pukul 17.00 WIB-23.00 WIB.

Selanjutnya, personel Polda Kepri mendatangi sejumlah warung di Simpang Kara, Sungai Panas, Bengkong Sadai. Kemudian di Bengkong Kolam, Mega Legenda, Teluk Bakau, Punggur, Mediterania, Cikitsu, Legenda Malaka, dan Nongsa Asri.

Baca Juga: Tim Hotman Paris Ikut Kawal Kasus Pembunuhan Dwi Putri Perempuan Muda Asal Lampung

Selain itu, kepolisian tidak hanya menindak 16 penjual, tetapi juga mengamankan 93 botol miras berbagai merek sebagai barang bukti.

“Proses selanjutnya, para tersangka dibawa ke kantor Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri untuk proses pemberkasan,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulis, Senin 8 Desember 2025.

Setelah itu, Pandra menjelaskan bahwa seluruh penjual miras ilegal tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri Batam. Kemudian dilanjutkan mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Jumat 5 Desember 2025.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan para tersangka terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 3 Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sehingga ancaman hukuman berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000.

Baca Juga: Polisi Pastikan Kasus Kematian Karyawan Swasta di Baloi Kolam Murni Bunuh Diri

Disampaikan Pandra, kegiatan penindakan ini dilaksanakan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Melalui penindakan tipiring terhadap para penjual miras ilegal di seluruh wilayah Kota Batam.

“Penindakan dilakukan secara terukur dan humanis dengan melibatkan personel gabungan. Dari Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri yang dipimpin oleh Ipda Firmansah, turut didukung perwira dan personel lainnya,” ujar Pandra.

Kemudian, ia menegaskan bahwa Ditsamapta Polda Kepri akan terus melakukan penegakan Perda secara berkelanjutan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, terutama terkait maraknya peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News