Razia Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Petugas Tak Temukan Satu Pun Penambang

Tim gabungan melakukan razia tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Kepri. (Foto: Andri Dwi Sasmito)
Tim gabungan melakukan razia tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Kepri. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Satreskrim Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), melakukan razia besar-besaran terhadap tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, pada Kamis 4 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi memimpin langsung tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Bintan, TNI, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Namun, berdasarkan pantauan ulasan.co, petugas tidak menemukan satu pun aktivitas tambang pasir ilegal selama razia berlangsung. Bahkan, seluruh titik rawan di Galang Batang, Kampung Banjar, Nikoi, dan Malang Rapat tampak tidak beroperasi.

Selanjutnya, Polisi memasang police line di pondok, lokasi kerja, dan bak penampungan pasir yang sebelumnya digunakan untuk penyedotan. Dengan cara ini, aparat memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal yang bisa berlangsung di lokasi tersebut.

Baca Juga: Kondisi Terkini! Anak Kritis dan Kaki Sang Ayah Diamputasi, Korban Kecelakaan di Trikora Bintan

“Setelah kita melakukan razia di beberapa titik, tidak ditemukan beroperasi. Tidak ada operasi sedikitpun kita temukan,” kata Iptu Fikri Rahmadi di sela-sela razia tambang pasir ilegal di wilayah hukum Polres Bintan.

Meski tidak menemukan pelaku, Satreskrim Polres Bintan tetap melakukan penindakan melalui pemasangan police line di seluruh fasilitas yang berkaitan dengan tambang pasir ilegal. Selain itu, police line juga dipasang di akses jalan masuk agar tidak ada yang kembali melakukan kegiatan di kawasan tersebut.

Setelah police line terpasang, Iptu Fikri yakin para pelaku dapat teridentifikasi, sehingga proses hukum lebih lanjut bisa segera dilakukan.

“Kita akan proses lebih lanjut, dan kita tetap melakukan penyelidikan terhadap tambang pasir ilegal,” ucapnya.

Di sisi lain, ia juga mengajak Forkopimda untuk terus menjaga harkamtibmas di wilayah Kabupaten Bintan. Dengan begitu, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dari berbagai aktivitas ilegal yang merugikan.

Baca Juga: Gadis 14 Tahun Terbangun Panik! Ular Kobra Tiba-Tiba Melintas di Kakinya Saat Ia Sedang Tidur

Sementara itu, Staf Dinas ESDM Provinsi Kepri, Rubi Serlianto, menyebutkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung terhadap tambang pasir ilegal. Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada Satuan Tugas Penambangan Tanpa Izin (Satgas PETI) yang menangani aktivitas tambang ilegal secara nasional.

Padahal, Kementerian ESDM merupakan bagian dari Satgas PETI yang menangani penertiban tambang ilegal, termasuk tambang pasir ilegal.

“Kewenangan kami hanya pada pengawasan dan pembinaan kepada penambang yang memiliki izin,” singkatnya mengakhiri.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News