BATAM – Lembaga Swadaya Masyarakat Riau Corruption Watch (RCW) melaporkan dugaan korupsi pembangunan Masjid Tanwirun Naja atau Masjid Tanjak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Laporan itu dilayangkan buntut runtuhnya plafon Masjid Tanjak beberapa waktu lalu.
Ketua RCW Kepri, Mulkansyah melaporkannya ke Kejari Batam, karena menilai buruknya kualitas pembangunan masjid yang menelan anggaran hingga Rp39,93 miliar.
“Sudah kami laporkan. Hari ini kami memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Batam untuk meninjau lokasi bersama,” kata Mulkansyah, Selasa (13/09).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Riki Saputra membenarkan mengenai laporan tersebut. “Sudah kami terima laporannya dari RCW,” kata Riki.
Saat ini pihaknya tengah menindak lanjuti terkait laporan korupsi tersebut. “Sedang kami tindak lanjuti,” tutupnya.
Baca juga: Masjid Tanjak Batam Ditutup untuk Umum Pasca Plafon Ambruk
Sebelumnya, plafon Masjid Tanwirun Naja runtuh Kamis (7/9) sekira pukul 07.30 WIB. Padahal pembangunan masjid yang berlokasi di Bandara Hang Nadim ini belum genap tiga bulan diresmikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat, 24 Juni 2022. (*)