RDP Komisi III DPRD dan PT PLN Lahirkan 10 Rekomendasi

Tanjungpinang, Ulasan.co – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang terkait keluhan masyarakat pulau Bintan dengan kejadian tagihan listrik yang melonjak tak wajar.

Rapat yang di dipimpin Anggota Komisi III DPRD Kepri, H. Lis Darmansyah, SH dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kepri Dra. HJ. Dewi Kumalasari, M.Pd dan dihadiri anggota DPRD Tanjungpinang – Bintan serta OPD terkait di gelar di gedung serba guna lantai 3 kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa, (9/6).

Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RPD) itu lahirlah 10 Rekomendasi di antaranya.

1. Berdasarkan penjelasan dan data yang disampaikan oleh PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang, dapat diketahui bahwa salah satu permasalahan terkait terjadinya peningkatan tagihan listrik karena tidak sebandingnya sumber daya pencatat yang dimiliki oleh PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang dengan jumlah pelanggan. Maka direkomendasikan agar PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang segera memperbaiki sistem pencatatan tersebut dan memberikan finalty serta meninjau kembali kerjasama dengan vendor terhadap kesalahan perhitungan berdasarkan asumsi yang dilakukan oleh pihak vendor.

2. Direkomendasikan agar dalam jangka satu minggu sejak rekomendasi ini diterbitkan, untuk dibuka posko pengaduan bersama setiap kecamatan yang ada di kota
tanjungpinang maupun di Kabupaten Bintan, guna menampung aspirasi maupun keluhan masyarakat / pelanggan PLN terhadap kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh masyarakat.

3. Agar PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang melakukan tera tiap meteran pelanggan secara bertahap dan senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar adanya kesesuaian antara jumlah pemakaian listrik oleh pelanggan dengan penentuan besaran tagihan yang dilakukan oleh pihak PT. PLN (Persero) Cabang tanjungpinang sehingga tidak berdasarkan asumsi sepihak yang dilakukan oleh Pt. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang.

4. Meminta Kepada BPSK Provinsi Kepulauan Riau untuk menerima semua berkas pengaduan masyarakat akibat lonjakan kenaikan tagihan listrik, untuk kemudian meneruskan kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) pada Dinas ESDM dan PPNS pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau agar ditindaklanjuti dalam bentuk penyelidikan atas dugaan kecurangan penerapan tarif listrik masyarakat guna dilakukan penghitungan secara terperinci berapa beban masyarakat
atas per kwh listrik yang dipakai.

5. Terhadap proses pengumpulan laporan dan data oleh BPSK Provinsi Kepri agar dapat menyampaikan laporan secara periodik (Seminggu Sekali) kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau terkait pengambilan keterangan para konsumen (sampel) yang diambil secara acak.

6. Terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh PPNS Dinas ESDM dan PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau, untuk dilaporkan secara periodik (seminggu sekali) perkembangannya kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

7. Meminta agar PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan kelistrikan yang harus diketahui oleh konsumen atau masyarakat, sehingga pemerintah daerah dapat mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan dan informasi tersebut.

8. Meminta PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang agar memberikan keringanan pembayaran kepada konsumen yang mengalami kenaikan tagihan listrik dengan cara membayar 40% dari total tagihan dan sisanya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan konsumen, serta meminta PT. PLN (persero) Cabang Tanjungpinang untuk tidak mencabut meteran listrik konsumen, apabila konsumen tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran atas tagihan listrik yang mengalami lonjakan kenaikan tagihan.

9. Mengingatkan kepada PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang agar dikemudian hari tidak lagi membebani konsumen atau masyarakat terhadap kenaikan tagihan listrik yang hanya berdasarkan asumsi, kecuali sesuai antara jumlah pemakaian listrik oleh pelanggan dengan tagihan yang ditetapkan oleh PLN. dan apabila pencatatan tagihan listrik hanya berdasarkan asumsi maka hal tersebut tidak dapat dibebankan kepada konsumen melainkan menjadi resiko yang harus ditanggung oleh PT. PLN (Persero) Tanjungpinang.

10. Dalam hal proses penyelidikan oleh PPNS Dinas ESDM dan PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau ditemukan adanya unsur pidana pada kenaikan tagihan listrik oleh pelanggan yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) cabang Tanjungpinang, maka PPNS Dinas ESDM dan PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau serta BPSK Provinsi Kepulauan Riau Agar melakukan upaya hukum sesuai ketentuan Perundang Undangan yang berlaku.

Pewarta: Engesti

Editor: Redaksi