Natuna – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali memperpanjang kebijakan diskon atau pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 November 2021. Hal dilakukan guna merespon antusiasme wajib pajak, serta meringankan beban masyarakat.
Hal ini tertuang dalam Pergub Nomor 27/2021, yakni, penghapusan sanksi adminisrasi bagi wajib pajak menunggak diberikan penghapusan sebesar 100 persen.
Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Kabupaten Natuna Alpiuzzamari mengatakan, perpanjangan pemutihan pajak dimulai sejak tanggal 1 Oktober hingga 30 November mendatang.
“Untuk yang belum membayar silahkan datang ke Samsat,” ungkap Alpi saat dihubungi lewat telepon, Sabtu (2/09).
Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Tembus Rp30 Miliar
Ia menyampaikan, perpanjangan pemutihan pajak atau diskon pajak ini merupakan bentuk dari keseriusan pemerintah dalam membantu meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19.
Menurutnya, setidaknya ada tiga item pemutihan pajak yang diperpanjang, yakni Pajak Pokok Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan.
Saat ini lanjut Alpi, realisasi penerimaan pendapatan pajak di Daerah Natuna dari Januari hingga September 2021 ini sudah hampir mencapai target yang ditentukan.
Untuk pajak kendaraan bermotor mencapai 103 persen atau Rp2,924 miliar, target anggaran Rp2,851 miliar. Sedangkan untuk, bea balik nama kendaraan bermotor berhasil mendapatkan sekitar 82 persen atau Rp1,819 miliar, targetnya Rp2,205 miliar.
“Kita harap masyarakat bisa memanfaatkan perpanjangan waktu rilaksasi pajak ini. Gunakan sebaik mungkin,” tutupnya.