Refleksi Kemerdekaan Oleh Aktivis Lingkungan: Alam Juga Harus Merdeka

Manggrove berusia ratusan tahun di Pusat rehabilitasi dan konservasi manggrove Pandang Tak Jemu, Nongsa (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Riuh perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 masih terasa di seluruh penjuru negeri.

Namun, bagi sebagian pegiat lingkungan di Kepulauan Riau, khususnya Batam, kemerdekaan tidak hanya soal manusia yang terbebas dari penjajahan.

Mereka menilai, kemerdekaan juga seharusnya berlaku untuk alam. Pikiran ini masih mengusik benak mereka, sehingga terasa layak untuk direnungkan.

Hendrik, pendiri NGO Akar Bhumi Indonesia, menyebut kemerdekaan sejati bermula dari pengakuan hak, termasuk hak alam untuk tetap lestari. Ia mengingatkan bahwa kerangka hukum untuk melindungi ekosistem, khususnya mangrove, sebenarnya sudah ada sejak lama.

“Sejak 2007 kita punya UU No. 27 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang diperkuat dengan UU No. 1 Tahun 2014. Tahun ini, pada 5 Juni 2025, pemerintah juga telah menerbitkan PP No. 27 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Jadi dasar hukum untuk memerdekakan alam ini jelas,” ujar Hendrik menerangkan.

Namun, ia menyoroti lemahnya pemahaman dan kesadaran banyak pihak terhadap ekosistem mangrove. Padahal, keberadaan hutan bakau bukan hanya menyangkut kelestarian lingkungan, tetapi juga erat dengan kehidupan masyarakat pesisir.

“Kepulauan Riau ini 96 persen lautan, sisanya daratan. Bagi nelayan, daratan hanyalah rumah, laut lah kehidupan. Ketika kita memperjuangkan mangrove, kita juga memperjuangkan kehidupan nelayan, sekaligus satwa liar seperti monyet, burung, buaya, hingga berang-berang,” jelasnya.

Lebih jauh, Hendrik menekankan bahwa mangrove di Kepri tidak hanya memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi, tetapi juga strategis secara geopolitik. Ada 22 pulau di Kepri yang berbatasan langsung dengan negara lain. Hilangnya mangrove bisa mengancam garis pantai, yang berarti daratan Indonesia bisa berkurang.

“Ini bukan hanya soal perbatasan sesuai UNCLOS 1982, tapi soal kedaulatan kita atas daratan. Jadi kemerdekaan mangrove sangat penting, khususnya di Kepri,” ujarnya.

Selama 5 tahun terakhir, Akar Bhumi Indonesia mencatat 36 kasus kerusakan lingkungan di Batam. Hampir setengahnya berkaitan dengan kerusakan pesisir dan mangrove, yang sebagian besar dilakukan oleh korporasi, pemerintah, bahkan masyarakat sendiri.

Kerusakan itu, lanjut Hendrik, kini tidak hanya terjadi di luar kawasan lindung, tetapi sudah merambah ke dalam. Banyak hutan mangrove yang diokupasi untuk investasi dan perumahan.

“Ketika kita kehilangan mangrove, kita tidak hanya kehilangan daya dukung lingkungan, tapi juga identitas dan pengetahuan yang diwariskan alam. Mangrove adalah bagian dari peradaban sekaligus bagian dari kampanye global melawan perubahan iklim,” tegasnya.

Bagi para aktivis lingkungan, refleksi kemerdekaan tahun ini seharusnya menjadi momentum untuk menyadari bahwa kemerdekaan juga berarti keberlanjutan alam.

“Menjadi aktivis lingkungan artinya kami ingin berdiri merdeka, tanpa intervensi dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Karena menjaga alam adalah menjaga masa depan kita bersama,” tutup Hendrik.

Sementara itu, di tepi pesisir Nongsa, Batam, suara Gerry, penggiat lingkungan dari pusat rehabilitasi dan konservasi mangrove Pandang Tak Jemu, menjadi pengingat bahwa kemerdekaan juga menyangkut nasib alam.

Bagi Gerry, kemerdekaan sejati bukan hanya soal bendera yang berkibar atau pesta rakyat yang meriah, melainkan ketika hutan mangrove sebagai benteng terakhir pesisir Batam terbebas dari ancaman termasuk, reklamasi.

Menurutnya, jika benteng ini runtuh, maka runtuh pula ekosistem, biota laut, dan mata pencaharian nelayan.

Ia melihat sendiri bagaimana pembangunan pesisir terus menggerus hutan manggrove. Reklamasi yang meluas tak hanya memakan daratan, tapi juga menyingkirkan kehidupan laut dan mengikis ruang hidup masyarakat pesisir.

Momentum peringatan 17 Agustus, bagi Gerry, harus menjadi titik balik. Ia mendesak pemerintah menegakkan hukum lebih serius terhadap alih fungsi lahan.

“Aturan tak cukup hanya di atas kertas. Perlindungan harus diwujudkan dalam tindakan nyata,” katanya menegaskan.

Namun, Gerry percaya bahwa menyelamatkan mangrove tidak bisa hanya mengandalkan negara. Masyarakat harus dilibatkan penuh dalam proses restorasi agar muncul rasa memiliki.

Ia pun menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor, dari pemerintah, kelompok masyarakat, hingga masyarakat umum untuk memulihkan area-area kritis.

“Kemerdekaan adalah tindakan nyata. Menanam satu bibit mangrove atau menghentikan satu proyek perusak lingkungan adalah wujud cinta tanah air. Memaknai perjuangan para pahlawan dengan melindungi alam menjadi pondasi kehidupan bangsa. Salam lestari!” ujarnya mengakhiri wawancara.