Rekonstruksi Pemukulan Maut di Batam Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Pertanyakan Rekaman CCTV

Rekonstruksi pemukulan yang menyebabkan kematian di Polsek Batam Kota. (Foto: Elhadif Putra)
Rekonstruksi pemukulan yang menyebabkan kematian di Polsek Batam Kota. (Foto: Elhadif Putra)

BATAM – Rekonstruksi kasus pemukulan yang menewaskan seorang pria bernama Sutoyo kembali menjadi sorotan publik, karena Polsek Batam Kota akhirnya menggelar rekonstruksi lengkap di halaman Mapolsek Batam Kota, Rabu 3 Desember 2025.

Perkara ini bermula ketika korban ditemukan tergeletak di depan Ruko Golden Land Blok A No. 25, Kecamatan Batam Kota, pada Senin malam, 20 Oktober 2025.

Dalam proses penyelidikan, polisi memastikan bahwa korban meninggal akibat pemukulan yang dilakukan Mario, sekuriti kos-kosan di kawasan tersebut. Dugaan pencurian yang diduga dilakukan korban menjadi pemicu insiden yang berujung tragis itu.

Rekonstruksi yang berlangsung terbuka tersebut turut dihadiri pihak kejaksaan, kuasa hukum tersangka Alampe Simamora, serta kuasa hukum korban Chanrih Hutabarat.

Baca Juga: Keluarga Dwi Putri Aprilian Dini Korban Pembunuhan di Batam Minta Pelaku Dihukum Mati

Pada kesempatan itu, Mario menjalani 22 rangkaian adegan, mulai dari percakapan awal dengan korban, aksi pemukulan, proses memindahkan tubuh korban. Hingga membawa korban ke rumah sakit menggunakan mobil milik pemilik kos.

Namun demikian, kuasa hukum korban, Chanrih, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses rekonstruksi tersebut. Ia menilai rekonstruksi tidak menampilkan pembukaan rekaman CCTV.

Kemudian, dugaan lokasi kematian korban, perbedaan jarak pemukulan dengan tempat tersangka menggotong korban, serta keterangan pemilik kos yang mengaku tidak melihat aksi pemukulan.

Chanrih bahkan menduga adanya keterlibatan pemilik kos dalam insiden berujung maut tersebut.

“Tersangka selalu berkomunikasi dengan pemilik kos. Dugaan kita, tindakannya itu atas (sepengetahuan) pemilik kos. Karena dia sekuriti kos dan bukan sekuriti perumahan, jadi segala tindakannya tanggung jawab pemilik kos,” kata Chanrih.

Menurut Chanrih, persoalan ini berawal ketika korban disebut sebagai maling kantong kresek di kos-kosan.

“Katanya maling kantong kresek yang digantung di motor pemilik kos. Tapi sampai sekarang pun tidak diketahui apa yang dimaling. Hanya terkait hal itu pemukulan dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Majikan Aniaya ART di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara, Fakta Barunya Bikin Geram

Dalam kejadian itu, Mario memukul bagian perut korban sekali hingga membuat korban terjatuh terlentang. Namun ironisnya, satu pukulan tersebut cukup untuk merenggut nyawa korban.

“Ada memar di ulu hati dan tulang leher patah. Tersangka memukul sekali, tapi dia basicnya ada ilmu beladiri,” kata Chanrih.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Alampe Simamora, menilai rekonstruksi berjalan normal dan tidak ada unsur kesengajaan dari kliennya.

“Tapi berhubungan latar belakangnya bisa ilmu beladiri, jadi reflek saja,” katanya.

Selain itu, ia menyebut bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi dalam persidangan mendatang. Hal ini karena tersangka telah menyampaikan pernyataan terbuka di media sosial dan mengakui perbuatannya.

“Dari statemen itu berarti dia mengakui berterus terang dengan kesadaran. Jadi kita tidak akan melakukan pembelaan yang membabi buta,” pungkasnya.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News