Rekonstruksi Perkelahian Siswa Berujung Maut di Bintan, Tersangka Peragakan 8 Adegan

Tersangka saat rekontruksi
Tersangka saat menggelar rekontruksi. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Polisi menggelar rekontruksi kasus perkelahian antara dua siswa berujung kematian di sekitar Lapangan Bola Antam Kijang, Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (07/12).

Dalam rekontruksi itu pelaku RA mempraktikkan adegan peristiwa perkelahian antara dirinya dengan almarhum TA.

Selama rekontruksi, pelaku RA menampilkan delapan adegan di depan penyidik, Kepala Polsek Bintan Timur, AKP Suardi serta perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Rekonstruksinya dimulai dari percakapan pelaku RA dengan saksi didengar almarhum TA saat berada di kantin, hingga ke lokasi perkelahian antara pelaku RA dengan almarhum TA.

Perkelahian dimulai antara RA dengan TA pada adegan kedua. Saat itu, TA memukul pipi kiri dan kanan pelaku RA sebanyak tiga kali.

Setelah itu, pelaku RA baru membalas memukul pipi almarhum TA. Tidak lama kemudian, almarhum TA bergerak hingga kebelakang RA untuk memiting. Tapi, malah almarhum TA diangkat oleh RA hingga terbanting di aspal.

Dikira akan bangun, pelaku RA memberikan pukulan pada bagian rahang kanan almarhum sebanyak tiga kali.

Setelah itu, enam orang saksi sempat menarik pelaku RA untuk tidak lagi memukul almarhum TA yang sudah terbaring di aspal. Dan, beberapa saksi lainnya langsung menghampiri untuk menolong hingga memberikan air pada almarhum TA.

Pada adegan ke delapan, pelaku RA mengeluarkan handphone dari kocek celananya. Pelaku RA langsung merekam video hingga bercakap kotor di hadapan para saksi yang sedang menolong almarhum TA.

“Berapa detik main sudah kejang-kejang. (Ucapan kotor),” ucap pelaku RA sambil merekamnya.

Baca juga: Innalillahi, Siswa SMAN 1 Bintan Timur Meninggal Setelah Beberapa Hari Dirawat

Dalam kesempatan ini, AKP Suardi mengatakan, pelaku RA menunjukkan delapan adegan peristiwa menuju perkelahian antara dirinya dengan almarhum TA.

“Delapan adegan yang diperankan pelaku RA dibenarkan enam orang saksi,” kata AKP Suardi. (*)