Rekor Baru: Hari Ini Kematian Akibat COVID-19 Capai 555 Orang

Foto : doc. ulasan.co

Jakarta – Kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 27.233 orang pada hari ini, Minggu (4/7). Tambahan itu membuat total jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia kini mencapai 2.284.084 kasus.

Adapun jumlah kematian covid-19 hari ini mencapai 555 kasus, rekor tertinggi sejak pertama kali diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020.

Dengan demikian, jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia di Indonesia kini mencapai 60.582 orang.

Adapun dari total kasus positif itu, sebanyak 1.928.274 di antaranya telah sembuh. Pasien yang sembuh usai terinfeksi virus corona bertambah13.127 dari hari sebelumnya.

Sementara itu sebanyak 295.228 lainnya masih menjalani perawatan baik di rumah sakit maupun isolasi mandiri. Perkembangan kasus aktif hari ini lebih banyak dari tambahan kasus aktif kemarin yang mencapai 281.677 orang.

Adapun jumlah warga yang diperiksa sebanyak 86.292 orang. Pemeriksaan yang dilakukan menggunakan menggunakan metode tes polymerase chain reaction (PCR) alias tes swab, tes cepat molekuler (TCM), dan rapid test antigen.

Penambahan harian covid-19 diketahui tembus 20 ribu kasus selama beberapa waktu terakhir. Rekor tertinggi mencapai 27.913 kasus pada Sabtu (2/7) kemarin.

Kasus positif covid-19 melonjak tinggi beberapa pekan usai libur panjang Idulfitri. Tak hanya pasien positif, warga yang meninggal juga bertambah banyak. Sejauh ini, banyak daerah yang kesulitan menangani jumlah pasien baru yang terus bertambah.

Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) juga sudah mencapai lebih dari 90 persen di sejumlah daerah. Ratusan tenaga kesehatan pun dinyatakan positif dan ada yang meninggal dunia.

Pemerintah pun memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli mendatang.

Kegiatan masyarakat juga dibatasi di antaranya dengan work from home 100 persen, pusat perbelanjaan ditutup total, penutupan tempat ibadah, sekolah daring, hingga pembatasan kegiatan pernikahan maksimal 30 orang.

Pewarta : cnnindonesia
Editor : MD Yasir