BATAM – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MAS (15) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban, TTA (16), seorang pelajar yang dikenal oleh pelaku, diketahui positif hamil setelah dipaksa melakukan hubungan badan.
Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, di wilayah Bengkong Otorita Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, 09 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah kamar kos di Komplek Nagoya Square, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Pelaku yang dikenal oleh korban menjemput korban dari rumahnya dan mengajaknya ke kamar kos. Di lokasi, pelaku diduga memaksa korban untuk berhubungan badan, meskipun korban telah menolak.
Kecurigaan keluarga muncul pada hari Senin, 01 September 2025, setelah melihat perubahan pada kondisi fisik korban. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan USG, dan hasilnya menunjukkan bahwa korban positif hamil. Mengetahui fakta ini, keluarga segera melapor ke Polsek Batu Ampar.
Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna menjelaskan timnya segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku terdeteksi berada di kawasan Bengkong Otorita Tanjung Buntung.
“Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Polsek Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Brata dalam keterangan tertulis Minggu 12 Oktober 2025.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban (sweater, celana panjang, miniset, serta pakaian dalam) dan pakaian milik pelaku.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual anak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Polri akan terus hadir memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya menyampaikan.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Batu Ampar dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polsek Batu Ampar juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak guna menghindari potensi tindak kejahatan serupa.
Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, turut mengingatkan masyarakat yang membutuhkan bantuan atau pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi ‘Polisi Super Apps’.


















