Remaja Korban Pencabulan Lompat dari Lantai 3 di Batam

Remaja Korban Pencabulan Lompat dari Lantai 3 di Batam
Pelaku saat diamankan polisi (Foto: istimewa)

Batam – Seorang remaja laki-laki di bawah umur berinisial M (17), korban tindak pidana pencabulan nekat lompat dari lantai 3 kos-kosan Rumah Toko (Ruko) kawasan Panbil, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Korban nekat melompat karena ingin menyelamatkan diri dari pelaku pencabulan seorang lekaki berinisial He (34).

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan tersebut diketahui pihaknya dari laporan masyarakat yang diterima.

“Anggota kita menerima informasi dari masyarakat pada Jumat (01/10), bahwa ada seorang remaja laki-laki masih di bawah umur terjun dari lantai 3 kos di wilayah Pertokoan Panbil Mall, Kota Batam,” ujaran di Batam, Jumat (08/10).

Saat dilakukan pengecekan kepada korban M yang tengah dirawat di IGD RS Camatha Sahidya Panbil, korban mengaku kepada anggota kepolisian dirinya melompat karena pelaku akan melakukan perbuatan tidak senonoh kepada dirinya.

“Dari pengakuan korban, pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan pencabulan kepada korban. Nah, saat itu pelaku akan kembali melakukan aksinya karena korban takut akhirnya nekat lompat dari lantai 3 kos-kosan tersebut,” terang Dhani.

Dhani mengatakan, akibat lompat dari lantai tiga kos-kosan tersebut korban mengalami patah kaki serta luka-luka. Kepolisian pada hari itu langsung mengamankan pelaku He.

Baca Juga : Seorang Pria di Batam Hamili Bocah Perempuan 12 Tahun

Kepolisian juga menyita beberapa barang bukti berupa satu helai baju kaos berwarna hitam, satu helai celana dalam berwarna ungu, satu helai celana pendek karet berwarna hitam berlist merah, kasur, sprei, dan pakaian tersangka saat kejadian.

Dhani menyebutkan kronologi pencabulan tersebut bermula pada April 2021. Ia menjelaskan, pelaku membujuk korban dengan mengiming-imingi disewakan tempat tinggal dan diberikan sejumlah uang.

“Tersangka melakukan tindak senonoh terhadap korban. Dari pengakuan tersangka sudah empat kali melakukan hal tersebut kepada korban,” kata Dhani.

Pelaku pencabulan tersebut diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana atas perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah,” ujar Dhani. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *