JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua. Dengan begitu, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan kini resmi menjadi provinsi baru, sehingga Indonesia total memiliki 37 provinsi.
Ketiga provinsi itu adalah pemekaran dari Provinsi Papua yang sebelumnya menjadi induk. RUU DOB Papua sendiri disahkan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6). “Dengan demikian RUU ini dapat disetujui menjadi undang-undang,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di hadapan peserta rapat.
Pengesahan Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan menjadi provinsi, menggeser Kalimantan Utara yang sebelumnya menjadi provinsi termuda di Tanah Air.
DPR RI butuh waktu hampir tiga bulan sejak dibahas 12 April 2022 untuk menjadikan RUU DOB Papua menjadi undang-undang. RUU nantinya akan ditandatangani Presiden untuk kemudian dilakukan pengangkatan pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi baru itu.
Kewenangan pengangkatan pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi itu ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Para pejabat itu akan bertugas sampai ada kepala daerah terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Rencananya, Kemendagri bakal melantik pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi itu pada Agustus tahun ini. Selanuutnya, akan dilakukan perekrutan aparatur sipil negara (ASN) paling lambat enam bulan sejak pelantikan pejabat sementara gubernur. Kemendagri memperkirakan, butuh anggaran Rp700 milar hingga Rp1 triliun per tahun untuk kegiatan satu provinsi baru.