JAKARTA – Pemerintah akhirnya resmi membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Mengacu pada aturan tersebut, PPPK paruh waktu adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas. Mereka tetap berstatus ASN resmi serta mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP ASN).
Baca Juga: Sejumlah Honorer Mundur, BKN Tetapkan 1.521 Formasi PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri
Berbeda dengan PPPK reguler, pegawai paruh waktu bekerja menyesuaikan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.
Tujuan Dibukanya Skema PPPK Paruh Waktu
Program ini ditujukan untuk merapikan penataan tenaga honorer, khususnya mereka yang sudah ikut seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum berhasil mendapatkan formasi. Dengan begitu, tenaga honorer tetap memiliki kesempatan bekerja di instansi pemerintah.
Jabatan yang Bisa Diisi
Beberapa jabatan yang dapat ditempati oleh PPPK paruh waktu 2025 antara lain:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
Status Kepegawaian PPPK Paruh Waktu
Pegawai dalam skema ini akan mendapat kontrak kerja selama 1 tahun yang bisa diperpanjang hingga mereka diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Meski jam kerja terbatas, pegawai tetap berhak atas gaji dan tunjangan dasar sesuai aturan.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Besaran gaji diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Gaji ditetapkan paling sedikit setara dengan gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti UMP/UMK wilayah kerja.
Artinya, gaji PPPK paruh waktu tidak bergantung pada ijazah, melainkan pada gaji terakhir atau upah minimum daerah.
Baca Juga: Pemprov Kepri Umumkan 1.521 Alokasi PPPK Paruh Waktu, Ini Tahapan Selanjutnya
Sebagai gambaran, menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, kisaran gaji PPPK paruh waktu berada di angka Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan. Namun, jumlah ini bisa berbeda di setiap instansi sesuai anggaran.
Jika nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji akan menyesuaikan dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, di antaranya:
- Golongan V (SMA/sederajat): Rp2,51 juta – Rp4,18 juta
- Golongan VII (D3): Rp2,85 juta – Rp4,55 juta
- Golongan IX (S1/D4): Rp3,20 juta – Rp5,26 juta
Tunjangan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK berhak atas tunjangan seperti:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional
- Tunjangan khusus sesuai jabatan tertentu
Untuk PPPK paruh waktu, rincian tunjangan masih menyesuaikan kebijakan instansi masing-masing.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















