TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad turut menanggapi penyegelan Resor Pulau Bawah di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sebelumnya Resor Pulau Bawah disegel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Terkait penyegelan itu, Ansar mengaku tidak menerima surat pemberitahuan penyegelan Resor Pulau Bawah dari pihak KKP.
“Tidak ada surat yang masuk ke kita, terkait masalah ini segera kita komunikasikan dengan KKP,” kata Ansar saat ditemui di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (13/03).
Ansar hanya berharap Resor Pulau Bawah dapat segera beroperasi dan kewajiban yang harus dilakukan segera terpenuhi.
Ia menambahkan, penyegelan Pulau Bawah tersebut dapat berdampak bagi sektor pariwisata di Kepri. “Ya pasti dapat berdampak,” ujar Ansar.
Baca juga: Penyegelan Resor Pulau Bawah Disayangkan, Pemerintah Abaikan Investasi Daerah Kepulauan
Sebelumnya diberitakan, Penyegelan Resor Pulau Bawah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) sangat disayangkan.
Tindakan itu dinilai mengabaikan investasi di daerah kepulauan.
Hal ini tergambarkan, saat proses eksekusi pulau tersebut petugas PSDKP justru tidak berkoordinasi dengan Pemkab Anambas terkait apa yang dilanggar dari usaha yang bergerak di sektor pariwisata tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar mengaku, tidak mengetahui aktivitas penyegelan resort privat itu oleh Dirjen PSDKP.
“Kita dari dinas justru kaget dan tahunya dari rekan-rekan media,” ucapnya, Ahad (12/03).
Yunizar pun mengungkapkan tidak menerima surat pemberitahuan dari Kantor Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Anambas maupun pihak pengelola Pulau Bawah terkait persoalan tersebut.
“Tidak ada surat yang kita terima baik dari SDKP Anambas, bahkan kami koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ternyata juga sama tidak tahu,” sebut Yunizar.
“Ya mungkin karena kewenangan pusat terkait izin pemanfaatan ruang laut. Hanya saja kan kalau seandainya ada pemberitahuan, bisa kemungkinan kita beri pendampingan untuk diselesaikan,” tambahnya. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News