Respons Keluhan Warga, Komisi III DPRD Kepri Soroti Masa Berlaku Hasil Tes Swab PCR

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri Widiastadi Nugroho di sela-sela inspeksi mendadak (Sidak) di Bandara Internasional Hang Nadim Batam (Foto: Humas DPRD Kepri)

Batam – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri melakukan evaluasi terkait pemberlakukan masa hasil tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR).

Mengingat, dalam aturannya Hasil swab PCR hanya berlaku selama 2×24 jam saja. Atau dua hari sebelum waktu keberangkatan menggunakan beragam moda transportasi. Baik masuk maupun ke luar dari Provinsi Kepri.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri Widiastadi Nugroho di sela-sela inspeksi mendadak (Sidak) di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, pada Jumat (06/08).

Politisi PDI Perjuangan ini ditemani oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri Surya Sardi bersama Yudi Kurnain dan Yusuf.

“Kehadiran kami di sini, berbekal adanya keluhan dari masyarakat terkait masa berlakunya hasil Swab PCR yang hanya berlaku selama 2×24 jam saja,” jelas Widiastadi Nugroho.

Sehingga, tambahnya, jika hanya 2×24 jam pasca-diambil sampelnya maka akan terkendala ketika akan berangkat. Terlebih lagi, jadwal keberangkatan maskapai yang saat ini tidak pernah tepat waktu dan kerap berubah-ubah.

“Walhasil, waktu yang ditentukan tadi menjadi habis. Dan membuat masyarakat akhirnya melakukan swab PCR ulang dan menimbulkan biaya lagi,” terangnya.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri Widiastadi Nugroho di sela-sela inspeksi mendadak (Sidak) di Bandara Internasional Hang Nadim Batam (Foto: Humas DPRD Kepri)

Untuk itu, Komisi III DPRD Provinsi Kepri akan merekomendasikan hasil sidak tersebut ke Ketua DPRD Kepri. Dan selanjutnya akan diteruskan ke Pemprov Kepri dalam hal ini Gubernur Kepri.

“Hal ini ditujukan agar nomenklatur dalam edaran dari Satuan Gugus Tugas Covid Pusat dikaji ulang lagi. Sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dan jika direvisi nanti, persyaratan keberangkatan swab PCR 2×24 jam itu dihitung sejak hasil tes dikeluarkan. Bukan mulai dilakukannya tes PCR-nya,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat dan udara antarkota dan antardaerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 Jam sebelum keberangkatan sebabagai salah satu persyaratan.

Di mana pemeriksaan tes swab PCR tak terpisahkan dalam metode tes untuk menegakkan diagnosis COVID-19.

Swab adalah cara untuk memperoleh bahan pemeriksaan (sampel). Di mana Swab dilakukan pada nasofaring dan atau orofarings. Pengambilan ini dilakukan dengan cara mengusap rongga nasofarings dan atau orofarings dengan menggunakan alat seperti kapas lidi khusus.

Dibanding rapid test, pemeriksaan RT-PCR lebih akurat. Metode ini jugalah yang direkomendasikan WHO untuk mendeteksi COVID-19. Namun akurasi ini dibarengi dengan kerumitan proses dan harga alat yang lebih tinggi. Selain itu, proses untuk mengetahui hasilnya lebih lama ketimbang rapid tes. (*)

Pewarta : Engesti
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab