JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya turut merespons soal kegiatan retreat kepala daerah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bima menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan retreat kepala daerh adalah mandat Undang-Undang (UU) dan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi begini, yang pertama retret ini adalah mandat dari UU, jadi kami harus memberikan pembekalan kepada kepala daerah baru,” ujar Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 04 Maret 2025 malam.
Terkait laporan ke KPK, Bima menegaskan bahwa perubahan lokasi, waktu, dan jumlah peserta merupakan bentuk penyesuaian yang sudah diperhitungkan dengan cermat.
“Ketika kemudian ada perubahan-perubahan dalam hal lokasi, waktu, dan jumlah peserta, tentu kami harus menyesuaikan,” kata Bima mengutip tvonenews.
Bima Arya menjelaskan, awalnya kegiatan ini biasa dilakukan di Jakarta, tetapi karena jumlah peserta meningkat akibat pilkada serentak, maka lokasi dipindahkan ke Magelang.
“Ada pergeseran tempat yang biasanya di Jakarta, kemudian bertambah karena pesertanya jadi banyak. Karena serentak, kalau dulu kan tidak otomatis perlu tempat yang lain, otomatis bergeser ke Magelang,” lanjut Bima menjelaskan.
Selain itu, dia juga memastikan bahwa anggaran untuk kegiatan ini sepenuhnya bersumber dari APBN, bukan dari APBD, sehingga tidak menyalahi aturan.
“Ketika ada penyesuaian dalam hal tempat, jumlah peserta, dan waktu, maka kami melakukan penyesuaian perencanaan penganggaran dengan tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku,” terang dia menegaskan.
Ia pun menekankan bahwa proses perencanaan kegiatan ini telah dilakukan dengan cermat, mempertimbangkan segala aspek agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum.
“Jadi kami pastikan semua dilakukan sesuai dengan aturan dan prosesnya tentu telah secara cermat menimbang semua, dan tidak ada APBD, semua dibiayai oleh APBN kita,” ungkap Bima mengakhiri wawancara.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi penyelenggaraan retret kepala daerah di Akademi Militer (AKMIL) Magelang, Jawa Tengah, Jumat 28 Februari 2025.
Selain Tito, ada 3 pihak lainnya yang juga dilaporkan ke KPK, yakni politisi, serta direksi dan komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) dan PT Jababeka.
Laporan ke KPK tersebut, mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran Rp11 miliar hingga Rp13 miliar. Adapun laporan resmi ke KPK tersebut dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Selain itu, laporan tersebut bermula setelah tersebarnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, yang menyatakan akan diselenggarakan orientasi kepemimpinan pada 21 hingga 28 Februari 2025 dan menyebutkan bahwa pembiayaan ditransfer melalui PT LTI.
Surat edaran tersebut beredar di media sosial, lalu muncul SE Nomor 200.5/692/SJ perihal Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, yang menyatakan seluruh kegiatan dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.