Retribusi Labuh Jangkar Harus Segera Ditindaklanjuti

Retribusi Labuh Jangkar Harus Segera Ditindaklanjuti
Puluhan kapal parkir di pelabuhan dekat periran di Tanjungpunggur, Batam (Foto: Antara/Nikolas Panama)

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) seharusnya sudah bisa kembali menindaklanjuti penarikan retribusi jasa labuh jangkar yang sempat terhenti.

Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Bismar Ariyanto berpendapat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau layak menarik retribusi jasa labuh jangkar kapal.

“Berbagai tahapan untuk memenuhi prosedur sudah dilakukan. Secara hukum berbagai pihak dari lembaga yang berkompeten menyatakan Pemprov Kepri yang berhak menarik retribusi labuh jangkar, bukan Kemenhub,” kata Bismar di Tanjungpinang, Sabtu (15/01).

Bismar, yang juga anggota tim penulis buku berjudul “Desentralisasi Fiskal”, mengatakan, surat Menteri Politik, Hukum dan Keamanan yang menyatakan Pemprov Kepri berhak menarik retribusi jasa labuh jangkar sebaiknya ditindaklanjuti.

Menurutnya, Pemprov Kepri sudah memiliki kekuatan hukum untuk melanjutkan kembali penarikan retribusi jasa labuh jangkar kapal baik melalui Badan Usaha Milik Daerah atau pun pihak swasta.

Pemprov Kepri melalui kerja sama dengan pihak ketiga pada Maret 2021 pernah menarik retribusi tersebut senilai Rp300 juta, kemudian terhenti setelah Kemenhub mengeluarkan surat yang sempat berpolemik.

“Saya pikir dalam pemerintahan, selalu dominasi pusat di daerah cukup kuat. Kondisi ini yang membuat Pemprov Kepri menghentikan penarikan retribusi jasa labuh jangkar tersebut,” ucap mantan Dekan FISIP Universitas Maritim Raja Ali Haji itu.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, mengatakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan menjelang akhir tahun 2021 memberi kado istimewa berupa surat yang menetapkan Pemprov Kepri sebagai pemerintah daerah yang berhak menarik retribusi jasa labuh jangkar kapal di perairan berjarak 0-12 mil.

“Ini tentu kabar baik untuk Pemprov Kepri yang sejak beberapa tahun lalu berjuang untuk menggarap pendapatan dari sektor labuh jangkar,” kata Jumaga, yang diusung PDIP.

Menurut dia, Pemprov Kepri sudah melengkapi formil dan materiil sebagai pemda yang berhak menarik retribusi jasa labuh jangkar kapal. Karena itu, Pemprov Kepri pada tahun 2021 pernah menarik retribusi jasa labuh jangkar.

Baca Juga : 

Gesa Realisasi Kelola Labuh Jangkar, DPRD Kepri Kunjungi Kemenko Polhukam

Pendapatan dari jasa labuh jangkar yang ditarik dari perusahaan perkapalan baru sekitar Rp300 juta, kemudian terhenti setelah Kementerian Perhubungan bersikeras tetap menarik jasa labuh jangkar tersebut.

“Saya rasa alasan yuridis Pemprov Kepri menarik retribusi labuh jangkar semakin kuat setelah Menkopolhukam mengeluarkan surat. Saya minta Pemprov Kepri segera menindaklanjutinya,” ucap mantan pengacara itu.

Jumaga menuturkan Kepri membutuhkan sumber pendapatan baru, terutama dalam dari sektor kemaritiman. Pendapatan asli daerah Kepri yang terbesar selama ini bersumber dari pajak kendaraan bermotor sekitar Rp1 triliun dari Rp3,8 triliun. Padahal Kepri memiliki 96 persen lautan dan 4 persen daratan.

Penarikan labuh jangkar diharapkan mampu menambah pendapatan daerah secara signifikan.

“Pemprov Kepri menargetkan pendapatan dari retribusi labuh jangkar sebesar Rp200 miliar per tahun. Kemungkinan target tersebut dapat ditingkatkan jika berjalan optimal,” katanya.