Retribusi Reklame Tetap Dipungut Meski Bodong

Copot Baliho Pose "Mesra" Ansar-Marlin, Pemprov Kepri Malah Panjang Foto Mantan Pj Sekda
Baliho yang dipasang di dekat Pos Polisi Simpang Kota Piring, Tanjungpinang, Kepri (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Baliho tidak berizin alias bodong akhirnya ditertibkan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau setelah belasan tahun beroperasi. Namun, meski bodong retribusi reklame tersebut tetap dipungut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, M Irfan menyebutkan, tim gabungan Pemko Tanjungpinang mendata reklame yang tidak berizin maupun tidak sesuai sebanyak 152 reklame.

Kemudian yang tidak berizin tapi sesuai persyaratan ada 72 reklame. Sedangkan reklame yang berizin dan tidak sesuai ada 11 reklame. Selebihnya yang layak memenuhi persyaratan hanya 10 reklame. Sehingga total seluruhnya ada 245 reklame.

“Kita sudah melakukan sosialisasi itu sudah dua kali. Pertama awal tahun dan pertengahan tahun kemarin. Namun kita belum dapat formula yang tepat sambil menunggu Peraturan Walikota (Perwako) Tertib,” jelas M Irfan.

Irfan menyampaikan, Pemko Tanjungpinang sempat memberikan toleransi terkait permasalahan izin mendirikan bangunan reklame. Namun sampai waktu ditertibkan pelaku usaha tak juga mengurus izin.

Ironisnya, papan reklame milik pemerintah juga tidak mengantungi izin yang sesuai aturan. Tatapi anehnya tidak ditertibkan oleh petugas.

Hal itu diungkapkan Pengusaha Papan reklame Kota Tanjungpinang, Andi Cori yang mengaku mengantongi bukti, bahwa Pemko Tanjungpinang dianggap tidak profesional dalam menegakkan aturan perizinan. Padahal pengusaha tertib membayar retribusi.

“Dari sekian ratus papan reklame ditertibkan, namun kenapa hanya sekian-sekian saja yang tertibkan. Berarti ada pilih kasih. Kenapa yang kepunyaan Pemko Tanjungpinang tidak ditempel, malu dong. Tempel juga dong. Pelaku usaha membayar pajak. Bukan kami tidak membayar pajak,” tegas Cori.

Baca juga: Satpol Segel 40 Titik Reklame Tak Berizin di Tanjungpinang

Pengusaha Diminta Bayar, Pemko Tanjungpinang Justru Langgar Aturan

Andi Cori merincikan, selama ini pihaknya membayar pajak retribusi reklame tersebut pajak bangunan kemudian konten/iklan yang dipasang di papan reklame tersebut.

“Selama ini kita tertib membayar kok, paling dikit Rp1 juta sesuai ukuran dan jenis bangunannya,” sebutnya.

Tetapi mirisnya, lanjut Cori, menjamurnya konten-konten milik partai politik maupun pemerintah tersebut justru tidak membayar retribusi. “Itu tidak ada pembayaran karena sosialisasi kegiatan pemerintah,” sebutnya.

“Tetapi kalau jasa iklan swasta itu bayar. Siapa bilang pengusaha iklan baliho tidak bayar pajak, itu salah,” tegasnya.

Selama ini tegasnya, banyak menggunakan bangunan reklame tanpa izin namun cukup lobi-lobi dengan pengusaha.

“Misalnya, halo bisa gak kami pinjam baliho untuk kegiatan pemerintah. Berarti kalian juga melegalkan itu, kenapa tidak dari awal-awal,” tambah Cori.

“Saya bahkan ada bukti baliho-baliho kegiatan Walikota Tanjungpinang yang sering dipasang tapi tanpa izin. Saya ada buktinya,” timpal Cori.

Pemko merincikan, angka kerugian dalam kurun waktu belasan tahun sampai saat ini mampu mencapai miliaran setiap tahun dari kegiatan retribusi bangunan maupun iklan/konten baliho tersebut.

Hal ini yang membuat Pemko Tanjungpinang akhirnya memutuskan, untuk menertibkan baliho bodong yang dianggap tidak menguntungkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, M Irfan menjelaskan jika dihitung secara komersil mampu mencapai miliaran rupiah.

Namun kondisi saat ini, sama-sama kontruksi-kontruksi yang terpasang banyak dari partai dan pemerintah baik provinsi/kota yang tidak bersifat komersil. Meskipun di badan baliho yang tidak mengantongi izin.

Baca juga: Setelah Tertibkan Papan Reklame, Satpol PP Sasar Tower Ilegal di Atas Banguna

Baliho Bodong Tetap Dipungut Retribusi

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvi menegaskan, atas perintah walikota fokus Pemko Tanjungpinang saat ini kembali mendata dan penertiban baliho tidak memiliki izin.

Sehingga, semua kontruksi reklame ditertibkan dan harus berizin dan wajib ditagih pajak bangunan tersebut.

“Saat ini walikota mau menata segala kontruksi yang tidak berizin kita urus izinnya. Kita tempatkan ditempat yang sesuai, setelah sesuai aturan perizinan baru kita lakukan pungutan pajak,” tegas Alvi.

Anggota DPRD Tanjungpinang Momon Paulanda, meminta pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut dilakukan secara persuasif. Ia berpikir, bahwa pengusaha mereka sangat berharap Pemko Tanjungpinang memberikan kesempatan untuk berdialog dicarikan solusi.

“Saya juga sudah menghubungi BPRD, untuk melakukan klarifikasi ternyata teman-teman yang papan reklame disegel tersebut merupakan teman-teman pengusaha yang taat dalam membayar pajak,” tambahnya.

Pihaknya menilai jika persoalan tersebut terus dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap pendapatan retribusi pemerintah ke depan. Karena tidak ada aktivitas pemasangan iklan. Karena merasa khawatir.

“Kita sangat berharap pemerintah secepatnya menyelesaikan masalah ini, kita minta Pemko Tanjungpinang duduk bersama dengan pengusaha pemilik iklan dan reklame itu,” sebutnya demikian.

Baca juga: Satpol PP Tanjungpinang Segel 10 Titik Papan Reklame Tak Berizin