Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Bharada Richard Eliezer, sebelum menjalankan persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2). (Foto: istimewa/ tangkapan layar youtube).

JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, eks ajudan Ferdy Sambo divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Eliezer dinilai bersalah turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso usai membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” tambahnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sebelumnya yakni 12 tahun penjara. Vonis Eliezer melengkapi vonis para terdakwa kasus pembunuhan Yosua sebelumnya.

Para terdakwa masing-masing yakni Ferdy Sambo diputus pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara.

baca juga : Hotman Paris Sebut Ada Celah Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati