Ricky Rizal Eks Ajudan Sambo Divonis 13 Tahun Penjara

Ricky Rizal. (Foto: Ist).

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara 13 tahun kepada Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Ricky Rizal dinilai terbukti bersalah, dan turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 13 tahun,” ujar Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Ricky merupakan ajudan mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dinilai terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yang ingin Ricky dihukum dengan pidana selama 8 tahun penjara.

Tindak pidana ini turut melibatkan Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga divonis 15 tahun penjara.

Kemudian Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang juga ajudan Ferdy Sambo masih menunggu sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

baca juga : Dinilai Tidak Sopan dan Berbeli-belit, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun