Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto:Dok/Liputan6)

JAKARTA – Ridwan Kamil (RK) resmi melaporkan seorang wanita bernama Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.

Laporan yang dilayangkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Laporan ini diajukan setelah Lisa diduga menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait isu sensitif mengenai kehidupan pribadi Ridwan Kamil.

“Benar, Pak RK telah melaporkan ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran UU ITE. Dugaan kuat bahwa Lisa menyebarkan informasi seolah-olah dirinya memiliki anak dari Pak RK, tanpa dasar fakta hukum yang sah,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, dilansir dari Detik.com, Sabtu 19 April 2025.

Muslim menegaskan, laporan ini bukan semata-mata karena tudingan tak berdasar, tetapi karena dampak serius terhadap reputasi dan nama baik Ridwan Kamil serta keluarganya.

“Menurut Pak RK, isu ini telah berkembang liar dan menimbulkan kerugian secara moril bagi beliau dan keluarga. Langkah hukum diambil sebagai jalan mencari keadilan dan kebenaran,” ujar Muslim.

Baca juga: Ridwan Kamil Klarifikasi Dugaan Perselingkuhan

Mantan Gubernur Jawa Barat itu disebut hadir langsung ke Bareskrim untuk membuat laporan tersebut. Kuasa hukumnya menekankan bahwa proses hukum adalah jalur yang elegan dan sesuai koridor perundang-undangan, termasuk dalam menyikapi kemungkinan permintaan tes DNA di masa mendatang.

“Ini soal kepastian hukum. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan objektif untuk menuntaskan perkara ini,” kata Muslim menutup. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News