Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Polisi, Janji Bakal Kembalikan Uang DNA Pro

Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Polisi, Janji Bakal Balikan Uang DNA Pro
Dokumentasi-Aktor Rizky Billar bersama istri Lesti Kejora memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/3/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA – Pasangan selebritas, Rizky Billar dan Lesti Kejora akan mengembalikan uang dari investasi robot trading melalui aplikasi DNA Pro.

Pernyataan itu setelah keduanya diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrik Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi perkara tersebut pada Rabu (20/4).

Rizky Billar dan Lesti Kejora tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri pukul 14.32 WIB didampingi pengacara Sandi Arifin.

Saat ditanya oleh wartawan apa saja yang dibawa dalam pemeriksaan ini, Rizky menyatakan akan mengembalikan uang yang diterima dari DNA Pro. Namun, dia tidak membeberkan jumlah yang akan dikembalikan tertsebut.

“Saya bawa badan aja. (Uang) ada, nanti ya (setelah diperiksa),” kata Rizky sebelum masuk ruangan.

Baca juga: Sederet Artis hingga YouTuber Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan

Pemeriksaan tersebut merupakan kedua kalinya pasangan muda ini dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri tetapi untuk dua perkara yang berbeda.

Sebagaimana diketahui, Rizky Billar dan Lesti Kejora juga pernah diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, Selasa (22/3) lalu.

Selain Rizky Billar dan Lesti Kejora, masih ada pemeriksaan terhadap publik figur lainnya, yang rencananya dilaksanakan Rabu (20/4), Kamis (21/4) dan Jumat (22/4).

Sejumlah publik figur yang dijadwalkan pemeriksaan, yakni Rossa pada Rabu (20/3), kemudian Billly Syahputra dan Yosi Project Pop pada Kamis (21/4), lalu penyanyi berinisial N pada Jumat (22/4).

Sebelumnya, publik figur yang telah diperiksa adalah perancang busana Ivan Gunawan pada Kamis (14//4). Ia juga telah mengembalikan kepada penyidik uang senilai Rp921,7 juta dari Rp1.090.000.000 honor sebagai brand ambasador yang dikontrak oleh DNA Pro selama 3 bulan.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.