Rokok Ilegal Bebas Beredar di Kepri, Bea Cukai Ke Mana?

Rokok ilegal
Harga rokok per 1 Januari 2024 naik. (Foto: Andri DS/Ulasan.co)

Sementara di Karimun, rokok kawasan perdagangan bebas atau FTZ banyak beredar. Diketahui Kabupaten Karimun termasuk salah satu kawasan FTZ di Kepri bersama Batam dan Bintan.

Namun untuk di Kabupaten Karimun, hanya sebagian wilayah saja yang masuk ke dalam kawasan FTZ, yaitu di Kecamatan Meral Barat dan sebagian Kecamatan Meral.

Dari pantauan, sejumlah kedai di luar dua kecamatan tersebut juga menjual rokok FTZ atau tanpa dilengkapi pita cukai. Adapun rokok FTZ yang beredar di Karimun adalah merk H Mind, H-Bold, Luffman, Manchester dan beberapa merk lain.

Akan tetapi, umumnya para pedagang tidak menjual rokok-rokok tersebut secara gamblang atau tidak memajang seperti rokok-rokok lain yang berpita cukai. Para pedagang akan mengeluarkan apabila ada pembeli yang menanyakannya.

“Rokok FTZ ada. Tapi jualnya ya tidak terang-terangan macam rokok berpita cukai,” kata Adi, seorang pemilik kedai kelontong di Kecamatan Karimun, Jumat (25/11).

Adi menyebutkan awal masuknya rokok-rokok tersebut ke kedainya karena ada yang datang menawarkan. “Awalnya ada yang datang nawarkan,” ujarnya.

Diakui Adi, peminat rokok FTZ di Kabupaten Karimun juga cukup banyak. “Banyak yang beli. Karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok yang ada cukai,” sebut Adi

Terkait maraknya perederan rokok ilegal itu, Humas Kanwil DJBC Khusus Kepri, Arief Ramadhan yang dikonfirmasi tidak banyak memberikan komentar terkait peredaran rokok FTZ tersebut.

“Untuk wilayah Batam, bisa ditanyakan ke Bea Cukai Batam,” kata Arief melalui pesan Aplikasi WhatsApp.

Rokok ilegal jenis lainnya seperti Rave dan HD juga beredar dijual sejumlah pedagang di Kepri.

Namun diketahui Kanwil DJBC Khusus Kepri kerap melakukan penegahan serta memusnahkan rokok-rokok FTZ. (*)