BATAM – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Intan akhirnya digelar dan langsung menarik perhatian publik.
Kasus yang sempat viral pada Juni 2025 ini kini menjadi sorotan tokoh masyarakat NTT di Batam sekaligus Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Romo Paschal.
Baca Juga: Flash News! Gubernur Riau Abdul Wahid di OTT KPK, 10 Orang Ikut Diamankan
Ia menegaskan harapannya agar proses hukum berjalan secara transparan dan berpihak kepada korban. Ia menilai, sidang ini bukan sekadar perkara individu, tetapi juga ujian bagi negara dalam menegakkan keadilan bagi para pekerja rumah tangga dan korban kekerasan.
“Kasus ini bukan hanya tentang satu orang, tetapi cerminan bagaimana negara memperlakukan para pekerja rumah tangga dan korban kekerasan,” ujarnya menegaskan, Senin 3 Nobember 2025.
Lebih lanjut, Romo Paschal menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia memastikan, tidak boleh ada intervensi atau tekanan dalam persidangan.
Sebagai bentuk keseriusan, Romo Paschal juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Mahkamah Agung. Serta Jaksa Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi Kejaksaan. Langkah ini diambil agar lembaga-lembaga tersebut turut mengawasi jalannya kasus dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kami mendukung penuh agar proses hukum berjalan transparan, tanpa tekanan, dan memastikan bahwa Intan mendapatkan keadilan,” tegasnya menambahkan.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Penganiayaan ART di Batam, Roslina Ngaku Tak Bersalah dan Ajukan Eksepsi
Sementara itu, sidang perdana kasus ini digelar pada Senin, 3 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Batam. Dalam sidang tersebut, terdakwa Roslina mengajukan eksepsi dan meminta agar dakwaan dibatalkan demi hukum serta haknya dipulihkan. Namun, terdakwa Merliyati tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Majelis hakim memberikan waktu hingga Kamis, 6 November 2025, bagi jaksa untuk menyusun tanggapan terhadap eksepsi tersebut. Setelah itu, sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
Sebagai informasi, kasus ini melibatkan dua terdakwa, yakni Roslina dan Merliyati, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Intan hingga menyebabkan luka fisik dan trauma mendalam. Merliyati sendiri diketahui merupakan sepupu Intan, yang juga bekerja sebagai ART di rumah Roslina.
Romo Paschal berharap, proses hukum ini dapat menjadi pelajaran penting agar kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga tidak lagi terulang di masa depan.*


















